INVESTASI 3 GENERASI DI IKN

Oleh: Ayu Naningsih

Proyek Ibukota Nusantara (IKN) saat ini masih dalam progres, namun ada hal yang mengejutkan dari pemerintah yaitu pernyataan wacana perizinan Hak Guna Bangunan (HGB) selama 160 tahun bagi investor yang disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto. Ia menyampaikan ada rencana untuk memberikan kemudahan perizinan HGB bagi investor dengan jangka waktu 80 tahun yang dibagi dalam 3 tahap, yakni 30 tahun, perpanjangan 20 tahun dan pembaharuan 30 tahun. Jangka waku 80 tahun tersebut masih dapat diperpanjang jika masih diperlukan. Pernyataan ini diungkapkan dalam Rilis Indikator bertajuk Sikap Publik Terhadap Program Pertanahan dan Perpajakan beberapa waktu yang lalu. Wacana pemberian HGB 160 tahun ini tentu dipertanyakan oleh berbagai pihak karena dinilai melanggar ketentuan jangka waktu pemberian HGB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Regulasi Hak Guna Bangunan (HGB)

Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan hak miliknya pribadi dalam jangka waktu tertentu. Apabila mengacu pada ketentuan UU No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), disebutkan bahwa HGB merupakan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan atas tanah yan bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun. HGB dapat diberikan kepada warga negara Indonesia maupun kepada Badan Hukum yang berkedudukan di Indonesia. Pasal 37 UUPA menjelaskan hak guna bangunan dapat diberikan atas tanah yang dikuasai oleh negara karena penetapan pemerintah dan tanah milik pribadi karena perjanjian antara para pihak.