MELIHAT WACANA PEMINDAHAN IBUKOTA PROVINSI JAWA BARAT DALAM UU PEMDA DAN UU PENATAAN RUANG

Oleh: Rania Fitri Nur Rizka

Wacana pemindahan ibukota provinsi Jawa Barat kembali menguat. Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, menepis perpindahan ibukota. Sebagaimana diberitakan cnbc.com, Ridwan Kamil menyatakan bahwa yang dipindahkan bukan ibukotanya, melainkan pusat pemerintahanya. 

Kini kandidat ibukota provinsi Jawa Barat terletak di Walini, Tegaluar, dan Kertajati. secara administratif, Tegaluar berada di wilayah Kabupaten Bandung. Kertajati di Kabupaten Majalengka, serta  Walini Kabupaten Bandung Selatan.  Ridwan Kamil menjelaskan bahwa pusat pemerintahan akan berkumpul di tiga kawasan tersebut. 

Ibukota provinsi sendiri dapat dilihat memiliki fungsi yang sama dengan ibukota negara. Simpulan ini merujuk kepada  Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara, bahwa ibukota negara menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintah pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional. Kesamaan antara ibukota negara dan provinsi terletak pada fungsi penyelenggaraan kegiatan pemerintah. Kesamaan ini dapat dikuatkan dengan adanya ketentuan mengenai domisili anggota (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) provinsi. Menurut Pasal 102 ayat (3) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda),  anggota DPRD Provinsi berdomisili di ibukota provinsi yang bersangkutan. DPRD Provinsi merupakan bagian dari pemerintahan daerah, yang kantornya berada di ibukota provinsi.