KETIKA KEBAYA MERAH MENJADI BAJU ORANGE

Baru-baru ini jagad maya dihebohkan dengan tagar kebaya merah yang menjadi perbincangan di Twitter setelah muncul potongan gambar perempuan berkebaya dan laki-laki pada Sabtu (5/11). Menyikapi hal tersebut polda jatim bergerak dan hasilnya Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap dua orang yang diduga pemeran dalam video tersebut. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah kos yang di kawasan Medokan, Surabaya. Di Indonesia para pelaku pornografi akan mendapat ancaman hukuman pidana paling singkat 6 bulan dengan denda paling sedikit 250 juta sesuai yang terdapat dalam pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 Tahun 2008.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB, Minggu malam (6/11). Kedua pemeran video berdurasi 16 menit itu ditangkap di satu lokasi. “Sudah dilakukan penangkapan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim terhadap terduga pelaku kebaya merah 2 orang. Antara lain seorang laki-laki berinisial ACS kelahiran Surabaya dan satu orang perempuan berinisial AH kelahiran Malang,” kata siber ditreskrimsus polda jatim kombes Farman, Senin (7/11/2022).