Oleh:  Amalia Syarifah

Akhir-akhir ini masih menjadi perhatian publik soal penarikan pajak dan peristiwa lain menjadi buntut panjang ‘bak’ pengaruh domino yang menyebabkan turunnya kepercayaan masyarakat atas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak. Atmosfer perpajakan semakin diselimuti banyak pertanyaan dan permasalahan, peristiwa lampau kembali menjadi sorotan yang menguak lebih jauh kondisi perpajakan negara, terutama pengenaan bea masuk hadiah dari luar negeri meskipun diperoleh secara gratis oleh pemenang dari warga negara Indonesia. Hal ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat alasan pengenaan bea masuk tersebut yang tidak ditujukan sebagai barang jual beli.

Pertama, pengalaman Fatimah Zahratunnisa pada tahun 2015 berhasil memenangkan ajang pencarian bakat di Jepang dan memperoleh hadiah penghargaan sebuah piala. Piala ini dibawa pulang oleh Fatimah ke Indonesia namun ia justru ditarik tagihan pajak sebesar Rp. 4.000.000,- oleh Bea Cukai.  Selain itu, pengalaman yang sama dengan Fatimah, ada pula dari Kris Antoni dan tim sebagai developer game Toge Productions pada tahun 2020 memenangkan Flash Game Summit di San Fransisco yang menerima hadiah piala. Kris Antoni tidak dapat pergi untuk menerima langsung piala tersebut sehingga harus dikirim ke Indonesia yang justru dikenakan tagihan pajak  Bea Cukai lebih dari Rp. 1.000.000,-. Bukan pertama kalinya, Kris Antoni pernah dikenakan bea masuk ketika memperoleh Devkit untuk Nintendo Switch akibat dugaan adanya unsur jual beli oleh pihak Bea Cukai. 

Kedua kasus ini menunjukkan keberlakuan bea masuk sama sekali tidak dikecualikan terhadap barang kiriman bersifat hadiah dimana menurut KBBI merupakan barang pemberian dalam sebagai penghargaan dan penghormatan tanpa dipungut biaya apapun. Pengenaan bea masuk barang kiriman ini didasarkan pada Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman, penulis menarik penjelasan singkat dinyatakan bahwa Barang Kiriman selama berasal dari luar negeri termasuk pula berupa hadiah/gift/sampel ditujukan untuk pemakaian oleh warga negara yang akan masuk ke wilayah kepabeanan negara Indonesia tetap dikenakan tagihan bea masuk berdasarkan nilai pabean.  Sementara itu, syarat pembebasan bea masuk barang kiriman impor berupa hadiah ditentukan dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah Untuk Keperluan Ibadah Untuk Umum, Amal, Sosial, atau Kebudayaan dinyatakan sebagai berikut.

(artinya) pembebasan hanya diberikan atas impor kiriman hadiah yang diperuntukkan oleh badan atau lembaga bergerak di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan

Jadi, dapat diketahui bahwa syarat pembebasan bea masuk atas barang kiriman bersifat hadiah atau gift ini bukan diperuntukkan bagi perseorangan warga negara Indonesia, melainkan kepentingan badan atau lembaga pada bidang tertentu. Apabila dilihat dari peristiwa yang terjadi serta ketentuan pengenaan bea masuk, maka dianggap perlu untuk menguraikan atau mendefinisikan kembali barang kiriman berupa hadiah/gift/sampel hanya sebagai upaya apresiasi dan pengembangan ilmu pengetahuan. Sebab makna frasa “diimpor untuk dipakai” yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) PMK No. 199/PMK.010/2019 sebagai dasar pengenaan bea masuk hadiah seyogyanya dapat dikonstruksikan adanya pembatasan sebagai pengembangan ilmu pengetahuan dan apresiasi potensi warga negara Indonesia melalui syarat ketentuan. Hal ini mengembalikan pada hakikat pengenaan pajak sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, percepatan pemulihan ekonomi, dan mendukung pembangunan nasional yang mandiri. 

Pajak diorientasikan sebagai optimalisasi ekonomi nasional sebagaimana tujuan utama perpajakan dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lain halnya dengan barang kiriman hadiah/gift/sampel yang ketika sudah sampai di wilayah kepabeanan Indonesia hanya diperuntukkan sebagai wujud apresiasi keterlibatan warga negara atas prestasi yang dicapai di luar negeri. Maka dari itu, barang kiriman hadiah/gift/sampel impor meskipun untuk ditujukan agar dipakai, barang ini berhenti sebagai penghargaan semata, bukan digunakan dalam kepentingan ekonomi pembangunan nasional. ()