Oleh: Maizi Fahdela Agustin

Berkedudukan sebagai negara yang tengah berkembang dengan jumlah penduduk yang tidak sedikit, kerap kali menimbulkan berbagai permasalahan (hukum) yang terjadi antar warga negara. Baik permasalahan di bidang keperdataan, pidana maupun Tata Usaha Negara. Disamping banyaknya masyarakat yang tidak semuanya paham hukum dan berstatus sosial kurang mampu atau marginal tentu membutuhkan others to help menyelesaikan permasalahanya demi mewujudkan akses terhadap keadilan (access to justice). 

Salah satu profesi yang terlintas untuk membantu atau mendampingi menyelesaikan permasalahan hukum yang dialami seseorang/kelompok adalah seorang Advokat/Pengacara. Namun, sebagai negara yang tengah berkembang dan memiliki masyarakat yang tidak semuanya paham hukum serta berstatus sosial kurang mampu menjadi sebuah problem bagi masyarakat jika menggunakan jasa advokat bagaimana dengan uang jasa yang akan diberikan?

Mendapatkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali adalah salah satu hak warga negara yang telah dilegitimasi secara tegas dalam sila ke-5 Pancasila dan diuraikan secara khusus di dalam Undang-Undang Dasar 1945, bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Oleh karena itu Negara wajib memberikan “jalan” agar warga negara tetap bisa mendapatkan haknya untuk memperoleh jasa hukum dari seorang Advokat/pengacara meskipun tidak mampu membayar jasa uang pengacara tersebut salah satunya melalui “BANTUAN HUKUM”

Terkait dengn bantuan hukum itu sendiri telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, bahwa Bantuan Hukum adalah Jasa Hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada Penerima bantuan hukum, yaitu orang atau kelompok orang miskin. Sementara pemberi bantuan hukum adalah Lembaga Bantuan Hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum. Artinya, selain lembaga bantuan hukum, organisasi kemasyarakatan seperti Kantor Advokat/Pengacara juga dapat memberikan jasa hukum secara gratis atau dikenal dengan istilah Probono.

Pada dasarnya Penyelenggaraan bantuan hukum ini bertujuan untuk:

  1. Penjaminan dan pemenuhan hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan
  2. Perwujudan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum
  3. Penjaminan kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata diseluruh wilayah Indonesia
  4. Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien,dann dapat dipertanggungjawabkan.

Berbagai permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat tidak selalu berurusan dengan pengadilan, namun juga terdapat penyelesaian sengketa di luar pengadilan. begitu juga Bantuan Hukum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu Bantuan Hukum Litigasi(Pengadilan) dan Bantuan Hukum non Litigasi (Bantuan Hukum di Luar pengadilan).

  1. Bantuan Hukum Litigasi

Yaitu proses penanganan perkara hukum yang dalam penyelesaiannya melalui Pengadilan seperti: 

  • Pendampingan yang dimulai dari tingkat penyidikan dan penuntutan,
  • Pendampingan, pendampingan dalam proses pemeriksaan persidangan, dan
  • pendampingan terhadap penerima bantuan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara.

(Pasal 15 Pasal 13 dan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum).

  1. Bantuan Hukum non Litigasi

Yaitu proses penanganan perkara hukum yang dalam penyelesaianya di luar Pengadilan. Adapun bentuk-bentuk bantuan hukum non litigasi diatur dalam Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum yaitu sebagai berikut:

  • Penyuluhan hukum
  • Konsultasi hukum
  • Mediasi
  • Negosiasi
  • Investigasi perkara, baik secara elektronik maupun nonelektronik
  • Pemberdayaan masyarakat
  • Pendampingan di luar persidangan dan/
  • Drafting dokumen hukum.

Merujuk kepada Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum bahwa pemberian jasa bantuan hukum litigasi maupun non litigasi dapat diberikan oleh Advokat yang berstatus sebagai pengurus pemberi bantuan hukum dan/advokat yang ditunjuk oleh pemberi bantuan hukum. Dalam hal advokat yang terhimpun tidak memadai dengan jumlah penerima bantuan hukum maka, pemberi bantuan hukum dapat merekrut paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum.

Cara mendapatkan Bantuan Hukum 

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dan bantuan hukum, telah mengatur syarat-syarat dan tahapan untuk memperoleh bantuan Hukum. Adapun syarat- syarat dan tahapan nya adalah sebagai berikut:

Step 1: Melengkapi Pesryaratan

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan, minimal berisi identitas pemohon yang dibuktikan dengan KTP atau dokumen lain yg dikeluarkan oleh instansi yang berwenang serta uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum;
  2. Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum. Jika tidak memiliki surat keterangan miskin, maka dapat diganti dengan Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat, Bantuan Langsung Tunai, Kartu beras Miskin, atau dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin. Jika pemohon tidak memiliki persyaratan tersebut di atas maka, Pemberi Bantuan Hukum membantu Pemohon bantuan Hukum dalam memperoleh persyaratan tersebut.

Step 2: Pemeriksaan kelengkapan persyaratan dan pengumuman diterima atau tidaknya permohonan bantuan hukum.

  1. Apabila persyaratan lengkap dan dinyatakan permohonan diterima maka, Pemberi Bantuan Hukum akan menyatakan kesediaannya memberikan bantuan hukum melalui surat kuasa khusus. Apabila ditolak, Pemberi bantuan hukum akan memberikan alasan penolakan secara tertulis dalam waktu paling lama 3(tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap.
  2. Bantuan Hukum diberikan kepada penerima bantuan hukum hingga masalah hulumnya selesai dan/perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama penerima bantuan hukum tersebut tidak mencabut surat kuasa khusus.

Jadi, pemberian bantuan hukum diberikan sama sepertinya dengan pemberian jasa hukum pada kantor advokat pada umumnya ya contituzen, yaitu sampai selesai dengan catatan tidak dicabutnya surat kuasa khusus. ()