PENEGAKAN HUKUM DALAM PEMBERATASAN KORUPSI DI INDONESIA

Berdiri tegaknya hukum dalam suatu bangsa merupakan suatu modal dasar bagi kelancaran pembangunan. Masyarakat maupun penyelenggara yang taat dan hormat terhadap hukum menjadi komponen yang sangat penting bagi terjaminnya hak-hak masyarakat. Meskipun sudah banyak produk-produk hukum yang dihasilkan, belum tentu mampu menciptakan tegaknya hukum dalam arti yang sesungguhnya. Salah satu persoalan hukum yang sampai hari ini masih perlu diperjuangkan adalah menuntaskan permasalahan korupsi. 

Korupsi telah menggerogoti bangsa dan negara Indonesia sejak kemerdekaan diproklamasikan. Masalah korupsi tidak pernah diberantas secara serius dan sungguh-sungguh hingga tuntas, sehingga kejahatan tersebut terus merajalela hingga merusak sendi-sendi bangsa dan negara rakyat Indonesia.

Hasil survei yang dilakukan oleh PERC dari tahun 1997-2010 menunjukkan bahwa telah terjadi kenaikan skor dari 8,67 hingga 9,27 dimana semakin tinggi skor maka akan semakin buruk terhadap kecenderungan korupsi

Dari beberapa kasus korupsi yang telah menjadi sorotan publik, penegak hukumnya sendiri masih sibuk dengan kulit luar dari permasalahannya. Seperti halnya pada kasus Century, JPU sibuk ingin menjerat Sri Mulyani maupun Boediono, akan tetapi uang hasil korupsi dari Bank Century itu sendiri kini entah dimana. Para koruptor dengan tenang menikmati hasil korupsinya yang kemungkinan sebagian besarnya ditanam di luar negeri