Oleh :Muhammad Ridwan Jogi

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna ke-19 masa sidang IV yang digelar Selasa (21/3/2023). Perppu Cipta Kerja ini merupakan pilihan pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan “inkonstitusional bersyarat” dalam Putusan MK Nomor 91/PUU -XVIII/2020.

Dalam sidang paripurna pembahasan Perppu Cipta Kerja, terdapat 7 fraksi Partai Politik  yang menyetujui Perppu Cipta Kerja yaitu PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB, PAN dan PPP. Sedangkan, fraksi Partai Politik yang menolak Perppu Cipta Kerja yaitu PKS dan Partai Demokrat.

Adapun dasar hukum pembentukan Perppu telah diatur sebagai berikut:

  1. Pasal 22 UUD NRI Tahun 1945.
  2. UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
  3. Putusan Mahkamah Konstitusi 138/PUU-VII/2009.

Pasal 22 UUD NRI Tahun 1945 memuat 3 pokok, yaitu:

  1. Kewenangan Presiden untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu);
  2. Kewenangan ini hanya dapat dipakai dalam keadaan kegentingan yang memaksa; dan
  3. Perppu harus mendapatkan persetujuan dari DPR pada persidangan berikutnya.

Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi 138/PUU-VII/2009, tiga syarat parameter “kegentingan yang memaksa”, yaitu:

  1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
  2. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai;
  3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Penolakan terhadap Perppu Cipta Kerja telah disampaikan berbagai pengamat hukum, seperti Muhamad Isnur (Ketua Umum YLBHI) menyebutkan: