LPSK Tetapkan Ganti Kerugian (Restitusi) Mario Dandy kepada David Ozora Hingga Rp100 Miliar

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan Mario Dandy selaku terdakwa membayar biaya restitusi sebesar Rp100 Miliar kepada David Ozora selaku korban dalam kasus penganiayaan. “Kita sudah lakukan penilaian dan nilainya ini sangat besar ya, Rp100 miliar. Kita sudah ajukan (restitusi ini) ke jaksa dimasukkan ke dalam tuntutan,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo di Royal Ambarrukmo, Sleman, DIY, Rabu (14/6).

Hasto menjelaskan bahwa nominal itu didasarkan pada akumulasi jumlah kerugian yang dialami korban dan keluarga baik pengobatan maupun berbagai potensi kerugian ke depannya. Hasto pun menegaskan bahwa nominal itu terkhusus diperuntukkan guna biaya pemulihan medis David Ozora. Hal ini dikarenakan David Ozora mengalami gangguan medis yang serius dan pemulihannya berjangka panjang.

 Sementara Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina mengatakan bahwa restitusi tersebut tidak sebading kecuali Mario Dandy juga dibuat koma. Hal itu disampaikan pada saat Jonathan menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6).

 Jonathan mengaku bahwa ia tidak mengetahui terkait perhitungan jumlah restitusi tersebut. Ia menyebut bahwa LPSK hanya menyampaikan akan mengajukan restitusi terhadap kerugian materiil dan immateriil karena David Ozora mengalami penurunan kualitas hidup akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Maro Dandy.

Restitusi sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Lebih lanjut dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana, restitusi artinya pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya. ()