Oleh: Abdiilah Sulfany
Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara Indonesia merupakan negara hukum, serta merupakan negara demokrasi yang didasarkan pada konstitusi tertinggi negara yaitu UUD 1945. Agar penegakan segala peraturan hukum dan konstitusi terjamin, maka terdapat lembaga peradilan yang memiliki kekuasaan yang bebas dan merdeka untuk menegakkan peraturan demi terciptanya keadilan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945. Terdapat 2 lembaga yang bertugas dalam kekuasaan peradilan yaitu Mahkamah Agung yang membawahi beberapa peradilan dan Mahkamah Konstitusi, yang masing-masing memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda.
Berbicara terkait constitutional complaint, hal ini memiliki pengertian bahwa warga negara yang merasa hak konstitusionalnya terganggu akibat kebijakan atau tidak adanya kebijakan dari pemerintah, lembaga perwakilan rakyat, serta Mahkamah Agung, maka dapat mengajukan pengaduannya kepada Mahkamah Konstitusi. Namun, apabila didasarkan pada peraturan serta UUD 1945, tidak ada ketentuan yang menjelaskan secara eksplisit terkait kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menangani perkara constitutional complaint yang dialami oleh warga negara. Adapun kewenangan Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yaitu :
- Melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
- Memutus Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
- Memutuskan pembubaran partai politik
- Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu
Akan tetapi, meskipun tidak ada peraturan yang memberi kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi secara eksplisit terkait penyelesaian constitutional complaint, namun terdapat banyak warga negara yang mengajukan pengaduan akibat kerugian hak konstitusional yang dideritanya kepada Mahkamah Konstitusi sebagai muara akhir dalam menuntut keadilan. Dikatakan sebagai muara akhir karena sebelum mengajukan kepada Mahkamah Konstitusi, warga negara yang merasa hak konstitusionalnya terganggu diwajibkan untuk menempuh upaya hukum lain terlebih dahulu, namun apabila tidak ada keadilan yang dihasilkan maka dapat mengajukan kepada Mahkamah Konstitusi.
Dalam prakteknya, constitutional complaint seringkali dijumpai dalam bentuk pengujian undang-undang yang diajukan oleh warga negara. Berikut contoh kasus yang terjadi di Indonesia, yaitu
- Perkara Nomor 016/PUU-I/2003 yang berisi tentang permohonan pembatalan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung
- Perkara Nomor 061/PUU-II/2004 yang berisi tentang permohonan pembatalan dua Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang saling bertentangan
- Perkara Nomor 004/PUU-III/2005 yang berisi tentang penyimpangan penerapan norma undang-undang
Dari banyaknya jenis perkara yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi, sejak awal berdirinya lembaga tersebut terdapat banyak constitutional complaint yang diajukan oleh warga negara yang dimana hal ini bukanlah kewenangannya untuk memutuskan perkara tersebut, seringkali juga terdapat berkas perkara yang dinyatakan “Tidak dapat diterima”. Keadaan ini terjadi akibat tidak ada mekanisme yang jelas dalam menangani bentuk pengaduan dari warga negara yang hak konstitusionalnya terganggu, sehingga para pemohon masuk melalui pintu pengujian undang-undang guna dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
Pemberlakuan constitutional complaint di Indonesia nyatanya hingga kini masih terdapat pro dan kontra, hal ini diakibatkan karena adanya batasan kewenangan Mahkamah Konstitusi yang didasarkan pada Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, yang dimana tidak ada penjelasan secara eksplisit terkait kewenangan untuk mengadili perkara tersebut. Namun berdasarkan pertimbangan para ahli menilai bahwa constitutional complaint merupakan sebuah sarana hukum yang dapat memberi jaminan hak bagi warga negara. Sehingga diharapkan dengan ini, pemerintah dapat mengatur secara jelas terkait mekanisme dalam penyelesaian perkara constitutional complaint agar dapat memberi kepastian hukum bagi seluruh warga negara guna dapat ditegakkannya keadilan. ()