Dalam Laut Boleh Diajuk, Dalam Hati Siapa Tahu : Pelaku atau Korban Siapa yang Salah?

Oleh: Fitrah Marinda

Peribahasa dalam laut boleh diajuk, dalam hati siapa tahu sangat sesuai dengan kasus-kasus kekerasan seksual dan pelecehan seksual yang selama ini menjamur, yang tidak jarang korbannya juga ikut disalahkan.

Apabila kita melakukan pencarian dengan kata kunci “Pelecehan Seksual” atau “Kekerasan Seksual”, maka kita dengan sangat mudah menemukan banyak kasus bahkan pada tingkat melibatkan orang-orang dengan status sosial yang tinggi hingga dikenal baik sebagai Tersangka. Seperti beberapa kasus sebagai berik

Perwira Paspampres Tersangka Kasus Pemerkosaan

Perwira Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berpangkat Mayor menjadi Tersangka pemerkosaan terhadap Perwira Muda yang merupakan anggota Kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad).

Diketahui Tersangka Mayor BF mendatangi Korban di salah satu Hotel di Bali dengan modus koordinasi dengan Korban pada Selasa, 15 November 2022 saat kegiatan KTT G20 yang lalu. Saat ini Mayor BF telah ditetapkan sebagai Tersangka dan terancam dipecat dari jabatan sebagai TNI.

Ancaman Pidana Pelaku Pemerkosaan

Pasal 285 KUHP: “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.”