Mahkamah Konstitusi Putuskan 2024 Menggunakan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Oleh : Faisal Basri Arifin

 

    Pada Hari Kamis 15 Juni 2023 lalu ,Mahkamah Konstitusi ( MK ) resmi menolak permohonan uji materi pasal dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang  sistem pemilu legislatif ( pileg ) yang meminta penggantian dari sistem pemilihan proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup. 

    Adapun permohonan uji materi diajukan pada 14 November 2022. Mahkamah Konstitusi menerima permohonan dari lima orang yang keberatan dengan sistem Proporsional Terbuka. Mereka ingin sistem proporsional tertutup yang diterapkan . Para pemohon terdiri dari  Demas Brian Wicaksono ( Pengurus PDIP cabang Banyuwangi ), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi ( Bacaleg 2024 ) , Ibnu Rachman Jaya ( Warga Jagakarsa ,Jakarta Selatan), Riyanto ( Warga Pekalongan), dan Nono Marijono ( warga Depok ). Mereka memilih pengacara dari Kantor Hukum Din Law Group sebagai kuasa.

    Apabila menggunakan sistem proporsional tertutup, maka pemilih tidak bisa memilih calon anggota legislatif secara langsung.  Pemilih hanya bisa memilih partai politik , sehingga partai politik punya kendali penuh dalam menentukan siapa yang duduk di parlemen. 

     Saldi Isra menjelaskan ,dalam setiap pemilihan terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki ,dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya. Perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek ,mulai dari  kepartaian, budaya , politik, kesadaran perilaku pemilih hingga hak dan kebebasan berekspresi.  Mahkamah Konstitusi memiliki rambu-rambu yang perlu dipertahankan pembentuk UU seandainya hendak mengubah sistem pemilu legislatif ( pileg ).

     Mahkamah Konstitusi juga menyatakan , berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pileg daftar calon terbuka, serta original intent dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. 

      Anwar Usman selaku ketua Mahkamah Konstitusi menyatakan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya . Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut disambut baik mayoritas partai politik yang duduk di Parlemen Senayan , kecuali Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI -P ). ()