Ganja Medis: Perjuangan Santi dari Bundaran HI

oleh : Diyah Ayu Riyanti

Internship Advokat Konstitusi

Seorang ibu asal Sleman Santi Warastuti menggelar aksi di Bundaran HI, Jakarta pada Minggu (26/6) menggelar aksinya bersama anaknya yang duduk di kursi roda, Santi mengingatkan ke publik bahwa dirinya telah 2 (dua) tahun menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili uji materi Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika demi legalisasi ganja untuk pengobatan. Santi meminta MK segera mengabulkan permohonannya tersebut agar bisa mengobati buah hatinya, Pika yang menderita kelainan otak Japanese encephalitis dan membutuhkan ganja untuk pengobatan. Ia kerap mengalami kejang akibat kondisi tersebut.

Dikutip dari CNN Indonesia santi mengatakan “Sudah hampir dua tahun, kita mengajukan gugatan pertama itu November 2020 sampai sekarang sudah 2022 belum ada kepastian. Dan untuk ganja medis ini bagi saya urgent karena Pika, anak saya itu masih belum bebas kejang,” ujarnya, Minggu (26/6). 

Pengajuan permohonan uji materi UU Narkotika ini   dimohonkan oleh Dwi Pertiwi (Pemohon I); Santi Warastuti (Pemohon II); Nafiah Murhayanti (Pemohon III); Perkumpulan Rumah Cemara (Pemohon IV), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) (Pemohon V); dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) (Pemohon VI) mereka mengajukan permohonan tersebut pada November 2020  dengan dan telah diregister oleh MK dengan Perkara Nomor 106/PUU-XVIII/2020.