KPK Tahan Mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung

oleh : Nurjamil

Internship Advokat Konstitusi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menahan mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Agus Budiarto. Agus merupakan tersangka kasus suap ketok palu pembahasan dan pengesahan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun 2015. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, “Penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk kebutuhan penyidikan”.

Karyoto mengatakan Agus ditahan untuk 20 hari pertama hingga 31 Agustus 2022. KPK menduga Agus meminta Rp 1 miliar pada mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Uang itu diterima bersama legislator Tulungagung lainnya Adib Makarim dan Imam Kambali.

Adib dan Imam sudah ditahan lebih dulu. Menurut Karyoto, Syahri Mulyo kemudian memberikan Rp 230 juta kepada tiga anggota DPRD itu. Uang diberikan agar DPRD menyetujui usulan anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Tulungagung.

KPK  menjerat ketiga orang itu melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana yang berbunyi “Orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi juga dipidana dengan ancaman pidana yang sama dengan pelaku tindak pidana korupsi.”