Ganja Medis: Perjuangan Santi dari Bundaran HI

Para Pemohon menguji secara materiil Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang melarang penggunaan ganja untuk pelayanan kesehatan. sebagaimana tercantum, Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Narkotika berbunyi 

“Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 digolongkan ke dalam: a. Narkotika Golongan I; Narkotika Golongan II; Narkotika Golongan III. 

Sedangkan bunyi pasal 8 ayat (1) UU Narkotika adalah “Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan” 

Hal ini dianggap merugikan hak konstitusional Pemohon karena menghalangi Pemohon untuk mendapatkan pengobatan yang dapat meningkatkan kualitas kesehatan dan kualitas hidup anak Pemohon. Dalam permohonan itu, mereka meminta legalisasi penggunaan ganja dan Narkotika Golongan I lainnya untuk kebutuhan pengobatan.

Pemohon menjelaskan bahwa hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sudah diadopsi dalam Pasal 4 huruf a dan Pasal 7 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. yang pada intinya menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.”