Ganja Medis: Perjuangan Santi dari Bundaran HI

juga menjelaskan  narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

pemohon menyebutkan, kedua pasal tersebut menunjukkan bahwa arkotika dapat digunakan dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari hak atas pelayanan kesehatan yang dijamin dalam konstitusi,” 

Selain itu, para pemohon menjelaskan bahwa terdapat beberapa jenis narkotika Golongan I dapat digunakan untuk pengobatan berdasarkan hasil penelitian yang telah diuji klinis dan diterapkan serta diakui di berbagai negara, seperti Thailand yang telah melegalkan penggunaan ganja untuk kepentingan medis. Jenis-jenis narkotika itu antara lain ganja, Diacetilmorfina, dan opium. 

Berdasarkan penelusuran jalannya perkara di situs resmi MK, uji materi yang dilayangkan Santi dkk tersebut tinggal menunggu putusan hakim konstitusi dibacakan saja. Setidaknya Sudah sebelas agenda persidangan, dengan sidang pertama pada 16 Desember 2020, dilalui Santi dkk. dan pada persidangan terakhir dilaksanakan pada 7 Maret 2022 dengan agenda MK mendengarkan keterangan ahli dari presiden.