artikel 3 juli

Mengenal Sidang Etik yang dilalui Eks Kapolsek Mundu

Oleh Ara Annisa Almi

    Mantan Kapolsek Mundu Cirebon, tersangka dalam kasus penipuan melalui rekrutmen anggota kepolisian berinisial AKP SW diberikan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). PTDH adalah pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap Pejabat Polri karena sebab-sebab tertentu. Putusan AKP SW yang dipecat dari jabatannya dengan tidak hormat merupakan hasil sidang etik yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Barat. Berdasarkan hasil sidang kode etik, AKP SW dinyatakan bersalah sehingga layak dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat. Karena itu, AKP SW mengajukan banding. 

 

Lantas, apa itu kode etik, pelaksanaan persidangan kode etik dan banding putusan sidang kode etik?

 

Kode Etik Polri

 

Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, kode etik profesi kepolisian adalah merupakan kristalisasi nilai-nilai Pancasila, Tribrata dan Catur Prasetya yang terkandung dalam etika Kenegaraan, kelembagaan, kemasyarakatan, dan kepribadian. Penegakan dari kode etik profesi tersebut dilakukan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian atau KKEP Negara Republik Indonesia berdasarkan tuntutan tugas, kewajiban dan tanggung jawab. Selain itu dalam penjatuhan sanksi atau rekomendasi KKEP akan selalu memperhatikan tujuan penghukuman yang bersifat menyadarkan, mendidik, dan memberikan efek jera kepada terduga pelanggar maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia lainnya.

 

Jenis-jenis Sanksi Kode Etik Polri

 

Selain PTDH, terdapat beberapa bentuk sanksi administrasi lainnya. 

 

Adapun sanksi administrasi sebagaimana dalam Pasal 109 Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol No. 7 Tahun 2022) sebagai berikut:

  1. Mutasi Bersifat Demosi paling singkat 1 tahun. Mutasi bersifat demosi adalah Pemindahaan anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatnya lebih rendah;
  2. Penundaan kenaikan pangkat paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun;
  3. Penundaan pendidikan paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun;
  4. Penempatan pada Tempat Khusus paling lama 30 hari kerja. Tempat Khusus adalah tempat dan/atau ruang tertentu yang ditunjuk Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Kepala Kepolisian Daerah atau Kepala Kepolisian Resor dalam penegakan KEPP;
  5. PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

 

Mengenal Sidang Kode Etik Polri

 

Sidang kode etik Polri adalah sidang untuk melaksanakan penegakan KEPP (Komisi Kode Etik Profesi Polri) terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat Polri. Sidang kode etik Polri disebut juga sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri). KKEP adalah komisi yang dibentuk di lingkungan Polri untuk penegakan KEPP, yakni norma atau aturan moral baik tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi pedoman sikap, perilaku dan perbuatan pejabat Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab serta kehidupan sehari-hari. Sidang kode etik Polri dilaksanakan untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

 

Sidang kode etik Polri terdiri atas 2 kategori yaitu:

  1. Sidang dengan acara Pemeriksaan cepat, yang dilakukan untuk pelanggaran kode etik Polri kategori ringan;
  2. Sidang dengan acara Pemeriksaan biasa, yang dilakukan untuk pelanggaran kode etik Polri kategori berat. 

 

Bagaimanakah prosedur banding terhadap hasil Sidang Etik? 

 

      Sesuai Perpol No. 7 Tahun 2022, proses sidang banding dilakukan setelah pemohon banding mengajukan surat pernyataan banding yang telah diteken, maksimal tiga hari kerja setelah putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Selain mengajukan surat, dalam waktu 21 hari kerja setelah menerima putusan sidang KKEP, pemohon banding juga harus mengajukan memori banding kepada pejabat pembentuk KKEP. Selanjutnya Sekretariat KKEP akan memproses administrasi usulan pembentukan KKEP Banding kepada pejabat pembentuk KKEP Banding, dalam jangka waktu lima hari kerja. Pejabat pembentuk KKEP Banding kemudian punya waktu maksimal 30 hari untuk menerbitkan keputusan pembentukan KKEP Banding. Setelah itu, Kapolri akan membentuk KKEP Banding untuk menggelar sidang pada tingkat banding. Persidangan wajib digelar dalam jangka waktu 30 hari setelah ada keputusan pembentukan KKEP Banding. Persidangan tingkat banding nantinya dapat membuat pertimbangan hukum untuk kepentingan pengambilan putusan, menguatkan atau membatalkan putusan Sidang KKEP sebelumnya, dan membuat rekomendasi hasil sidang KKEP Banding. Terhadap putusan KKEP Banding, SW masih dapat mengajukan Peninjauan Kembali. Namun, hal ini hanya dapat dilakukan pada dua kondisi, yaitu apabila ditemukan suatu kekeliruan pada putusan KKEP atau KKEP Banding. Selain itu, ditemukannya bukti baru yang belum diperiksa pada sidang KKEP dan KKEP Banding. ()