Menjawab Keraguan Bedner: Demokrasi dan Negara Hukum

Oleh: Ida Bagus Gede Putra Agung Dhikshita

(Internship Advokat Konstitusi)

Konsep tentang negara hukum menjadi suatu konsep dan definisi yang sangat penting dibicarakan khususnya dalam studi hukum tata negara. Definisi negara hukum tampak terjerat oleh waktu, tempat, konteks, dan dari pengarang ke pengarang. Hal ini ditegaskan oleh Bedner dan Fallon dalam tulisannya tentang suatu pendekatan elementer terhadap negara hukum yang mana menjelaskan bahwa perdebatan konsep dan definisi negara hukum tidak mengejutkan karena negara hukum adalah konsep yang sejatinya bersaingan (essentially contested concept) yang berarti makna sesungguhnya dari negara hukum tergantung pada kesepakatan atas isu-isu normatif yang bersaing dan karenanya dapat diduga pula adanya ketidaksepakatan. Ketidaksepakatan ini pada akhirnya menimbulkan ketidakjelasan lanjut Fallon (Adriaan:2012:46).

Penulis pada dasarnya setuju dengan pandangan Fallon, tetapi selain faktor-faktor dan essentially contested concept, ada hal lain yang menyebabkan definisi dan konsep negara hukum penuh perdebatan dan berujung ketidakjelasan. Hal tersebut adalah sejauh mana sebenarnya tolak ukur esensial dari konsep atau definisi negara hukum, tidak semua negara mengartikan dirinya sebagai negara hukum layaknya Indonesia yang jelas termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Bahkan di lain sisi ada negara misalnya Inggris yang tidak memiliki konstitusi tertulis yang membangun negara bertanggung-gugat sejak awal mula sejarahnya dengan mengakar kuat, sehingga bisa digolongkan sebagai negara hukum.