KETIKA KEBAYA MERAH MENJADI BAJU ORANGE

Baru-baru ini jagad maya dihebohkan dengan tagar kebaya merah yang menjadi perbincangan di Twitter setelah muncul potongan gambar perempuan berkebaya dan laki-laki pada Sabtu (5/11). Menyikapi hal tersebut polda jatim bergerak dan hasilnya Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap dua orang yang diduga pemeran dalam video tersebut. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah kos yang di kawasan Medokan, Surabaya. Di Indonesia para pelaku pornografi akan mendapat ancaman hukuman pidana paling singkat 6 bulan dengan denda paling sedikit 250 juta sesuai yang terdapat dalam pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 Tahun 2008.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB, Minggu malam (6/11). Kedua pemeran video berdurasi 16 menit itu ditangkap di satu lokasi. “Sudah dilakukan penangkapan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim terhadap terduga pelaku kebaya merah 2 orang. Antara lain seorang laki-laki berinisial ACS kelahiran Surabaya dan satu orang perempuan berinisial AH kelahiran Malang,” kata siber ditreskrimsus polda jatim kombes Farman, Senin (7/11/2022).

Kombes Farman menjelaskan temuan dari penyidikan yaitu kedua tersangka mendapatkan ide membuat video kebaya merah setelah mendapatkan pesanan lewat fitur DM di Twitter, menurut Kombes Farman, kedua tersangka tidak pernah menetapkan tarif untuk mendapatkan pesanan video. Hanya saja untuk video kebaya merah, kedua tersangka mendapatkan uang sejumlah 750 Ribu.

Dapat disimpulkan bahwa penyebab adanya pornografi di Indonesia tidak hanya disebabkan karena nafsu dari para pelaku, namun juga karena adanya sejumlah biaya yang diberikan kepada pelaku asusila setelah melakukan perbuatan tersebut. Sehingga menjadikan pornografi menjadi masalah yang runtut dan akan susah untuk dituntaskan, karena adanya pendapatan (uang) yang didapat dari perbuatan asusila tersebut.

Indonesia sebagai Negara Hukum (Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945)  sudah memilikki regulasi mengenai pornografi seperti yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang pornografi dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah salah satu buktinya.

ATURAN PORNOGRAFI DALAM UNDANG-UNDANG Nomor 44 Tahun 2008

Dalam pasal 4 Ayat (1) dijelaskan bahwa “Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: 

  1. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang
  2. kekerasan seksual
  3. masturbasi atau onani 
  4. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
  5. alat kelamin, atau 
  6. pornografi anak.

Dengan ancaman Hukumannya diatur dalam pasal 29 “dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).”

Dan dalam pasal 4 Ayat (2) juga dijelaskan “Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang: 

  1. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
  2. menyajikan secara eksplisit alat kelamin
  3. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual, atau 
  4. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Dengan ancaman hukuman diatur dalam pasal 30 “dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”

Aturan di dalam UU ITE

Di dalam Undang-undang ITE dalam pasal 27 Ayat (1) dijelaskan “perbuatan yang dilarang adalah orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Hukumannya diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) yaitu “dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

             Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sebanyak 2,2 juta situs yang memiliki konten negatif dalam kurun waktu beberapa tahun kebelakangan ini. Hal tersebut dilakukan, untuk menjaga ruang digital dalam negeri tetap bersih dari konten-konten di atas. Namun tampaknya hal tersebut tidak memiliki dampak yang begitu besar,sebab masih banyak generasi muda yang bisa melihat konten-konten negatif tersebut dengan menggunakan vpn atau sebagainya.

Padahal Pornografi merupakan hal yang sangat berbahaya bagi generasi muda suatu bangsa, sebab kecanduan terhadap pornografi berakibat tidak baik terhadap kesehatan, merusak kejiwaan (psikologis), membuat pecandu terperangkap dalam penjara ketagihan sesuatu hal yang merusak, terhempas dalam pergaulan bebas dan lainnya. sehingga apabila generasi muda telah rusak maka kedepannya tidak ada lagi yang melanjutkan tongkat estafet perjuangan para-para pendahulu. ()