Urugensi Pembaharuan Kebijakan Tata Kelola Pinjaman Online

Oleh : Yoga Ashari 

Internship Advokat Konstitusi

Era digitalisasi yang terus berkembang membawa perubahan yang cukup besar untuk manusia. Kemudahan-kemudahan yang terus di kembangkan membuat manusia memiliki dampak terhadap perkembangan teknologi salah satunya adalah kemudahan pinjaman finansial melalui pinjaman online. Pinjaman online (Pinjol) merupakan bentuk financial technology (fintech) baru, merupakan imbas dari kemajuan teknologi dan banyak menawarkan pinjaman dengan syarat dan ketentuan lebih mudah dan fleksibel dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensial seperti bank.

Selain itu juga pinjaman online dianggap cocok dengan pasar di Indonesia karena meskipun masyarakat belum memiliki akses keuangan, namun penetrasi kepemilikan dan penggunaan telepon selular sangat tinggi. Bank Indonesia memberikan definisi bahwa fintech merupakan gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang pada akhirnya mengubah model bisnis terhadap pinjaman secara konvensional menjadi digital.

Kemudahan terhadap pinjaman online sendiri menjadikan masyarakat tergiur dan mulai beralih dari pinjaman secara konvensional menjadi digital, hal tersebut karena terhadap produk pinjaman keuangan tersebut menjadi lebih praktis dan efektif karena cukup dibutuhkan dengan smartphone saja. Kehadiran perusahaan tersebut secara peer to peer lending semakin banyak bermunculan baik yang berijin (legal) dan juga perusahaan-perusahaan pinjaman online yang tidak berijin (ilegal). International Organization Of Securities Commisions (IOSCO) sebutan fintech diaplikasikan sebagai gambaran terhadap beragam bentuk bisnis yang inovatif dalam memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk mengubah industri jasa keuangan.