Partisipasi Publik dalam Pembentukan Undang-Undang

Oleh: Sudarto

(Internship Advokat Konstitusi)

Semakin majunya perkembangan suatu negara dan kompleksnya permasalahan kehidupan, tentu memerlukan peraturan perundang-undangan yang bisa mengakomodasi dan merepresentasikan kepentingan masyarakat umum serta mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Sehingga, adanya tuntutan dan tantangan bagi pembentuk hukum untuk membuat peraturan perundang-undangan yang partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam meningkatkan kualitas keputusan yang dihasilkan dan mendorong terbentuknya produk hukum yang implementatif sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat sebagai upaya mengantisipasi terjadinya gejolak akibat ketidakpuasan masyarakat (Praptanugraha: 2008).

Dasar dan Konsep Pengaturan

Dasar hukum pengaturan partisipasi publik dalam pembentukan undang- undang (uu) di Indonesia diatur dalam ketentuan Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UUP3), menyatakan bahwa: (1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. (2) Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. rapat dengar pendapat umum; b. kunjungan kerja; c. sosialisasi; dan/atau d. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi. (3) masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi rancangan peraturan perundang-undangan. (4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap rancangan peraturan perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Di samping itu, hak partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan juga dijamin dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang disahkan PBB pada 16 Desember 1966 dan diratifikasi oleh Indonesia pada 28 Oktober 2005 dalam UU Nomor 12 Tahun 2005. Dalam Pasal 25 ICCPR dan uu tersebut disebutkan bahwa setiap warga negara berhak untuk ikut serta dalam penyelenggaraan urusan publik, untuk memilih dan dipilih, serta mempunyai akses berdasarkan persyaratan umum yang sama pada jabatan publik di negaranya (Kamarudin: 2015).

Berdasarkan analisis yang dilakukan organisasi masyarakat sipil, ternyata ruang partisipasi masyarakat sangat berperan penting dalam mewujudkan uu yang menyejahterakan. Oleh karena itu, ruang partisipasi publik setidaknya harus dilakukan pada lima tahapan menurut Ichwanuddin, yaitu Pertama, tahap penyusunan program legislasi nasional, dimungkinkan partisipasi masyarakat dalam tahap konsultasi dan komunikasi untuk memberi masukan dan memantapkan program legislasi nasional tetapi tidak jelas siapa yang dimaksud dengan wakil masyarakat dalam forum tersebut, ditunjuk oleh pembentuk uu. Kedua, penyusunan prakarsa Rancangan Undang-Undang (RUU), ada dua tahap masyarakat bisa terlibat yaitu dalam penyusunan naskah akademik dan forum konsultasi. Namun, keduanya bersifat fakultatif tergantung dari niat dan kepentingan pembentuk uu untuk mengikutsertakan masyarakat. Ketiga, proses perancangan uu di DPR, DPD, dan pemerintah, partisipasi masyarakat dapat dilakukan melalui peran perguruan tinggi yang bekerjasama dengan alat kelengkapan DPR dalam membuat RUU. Adapun perancangan masyarakat tergantung pada keikutsertaan kalangan civil society (masyarakat sipil) untuk berpartisipasi. Adapun perancangan uu oleh Deputi Perundang-Undangan Sekretariat Jenderal DPR yang melibatkan kalangan akademisi atau organisasi masyarakat sipil untuk memberikan masukan. Keempat, proses pengusulan di DPR dalam tahap ini tidak ada peran serta masyarakat karena sifatnya DPR hanya menyampaikan informasi saja. Kelima, dalam pembahasan di DPR peran serta masyarakat terletak dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tetapi sayangnya RDPU tersebut lebih banyak inisiatif dari DPR sehingga tidak terlihat dari kelompok masyarakat mana yang didengarkan dan dapat memberi masukan (Joko Riskiyono: 2015).

Dari ketentuan tersebut, sebenarnya sudah menjelaskan bagaimana partisipasi masyarakat dalam pembentukan perundang-undangan yang baik dan bersifat responsif di Indonesia. Namun, pembentukannya terkadang belum dilakukan secara optimal sehingga terkesan hanya bersifat formalitas belaka, sehingga sering terjadinya pengabaian partisipasi masyarakat karena esensi pembentukan uu lebih condong kepada kepentingan politik para pembentuk uu khususnya di ranah legislatif (Yuliandri: 2014).

Urgensi

Konsep partisipasi sangat berkaitan dengan konsep demokrasi sebagaimana dikemukakan oleh Philipus M. Hadjon, bahwa sekitar tahun 1960-an muncul suatu konsep demokrasi yang disebut demokrasi partisipasi. Dalam konsep ini rakyat mempunyai hak untuk ikut memutuskan dalam proses pengambilan keputusan pemerintah. Dalam konsep demokrasi, asas keterbukaan atau partisipasi merupakan salah satu syarat minimum, sebagaimana dikemukakan oleh Burkens dalam buku yang berjudul “Beginselen Van de democratische rechtsstaat” (Philipus M. Hadjon, 1997). Dalam buku tersebut menyebutkan bahwa pada dasarnya setiap orang mempunyai hak-hak politik berupa hak atas kebebasan berpendapat dan berkumpul dan adanya asas keterbukaan dalam pengambilan keputusan dan sifat keputusan yang terbuka.

Partisipasi masyarakat itu semakin penting urgensinya dalam proses pengambilan keputusan setelah dikampanyekannya good governance oleh Bank Dunia maupun United Nations Development Programme (UNDP) atau Badan Program Pembangunan PBB. Salah satu karakteristik dari tata kelola pemerintahan yang baik atau kepemerintahan yang baik adalah partisipasi. Selanjutnya UNDP mengartikan partisipasi sebagai karakteristik pelaksanaan good governance adalah keterlibatan masyarakat dalam pembuatan keputusan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya yang dibangun atas dasar kebebasan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif. 

Hakikat pentingnya partisipasi masyarakat ialah untuk memberikan landasan yang lebih baik untuk pembuatan kebijakan publik dalam menciptakan suatu good governance, memastikan adanya implementasi yang lebih efektif karena warga mengetahui dan terlibat dalam pembuatan kebijakan publik, meningkatkan kepercayaan warga kepada eksekutif dan legislatif, dan efisiensi sumber daya, sebab dengan keterlibatan masyarakat dalam pembuatan kebijakan publik dan mengetahui kebijakan publik, maka sumber daya yang digunakan dalam sosialisasi kebijakan publik dapat dihemat (Ni Made Ari Yuliartini Griadhi dan Anak agung Sri Utari: 2008).

Oleh karena itu, peran dari berbagai elemen masyarakat sangat diperlukan dalam rangka menciptakan demokrasi partisipatoris, meskipun telah dilakukan pembagian kewenangan yang profesional antara rakyat dengan wakilnya di lembaga perwakilan. Namun, rakyat tetap harus diberikan tempat untuk bisa berpartisipasi secara aktif dalam proses pembentukan uu. Konsep demokrasi partisipatoris memberikan peluang yang luas kepada rakyat untuk berpartisipasi secara efektif dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kebijakan publik karena adanya prinsip persamaan bagi seluruh warga negara untuk Ikut menentukan dan melakukan kontrol terhadap pelaksanaan kebijakan yang telah diputuskan secara bersama dalam rangka terwujudnya pemerintahan yang baik (good governance) sebagai upaya mencapai hakikat demokrasi  dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (Saifudin: 2006).

Dengan demikian, partisipasi tidak cukup hanya dilakukan segelintir orang yang duduk dalam lembaga perwakilan karena institusi dan orang-orang yang duduk dalam lembaga perwakilan seringkali menggunakan politik atas nama kepentingan rakyat untuk memperjuangkan kepentingan pribadi atau kelompok mereka sendiri. Partisipasi rakyat secara langsung akan membawa tiga dampak penting. Pertama, terhindar dari peluang terjadinya manipulasi keterlibatan rakyat dan memperjelas apa yang dikehendaki masyarakat. Kedua, memberi nilai tambah pada legitimasi rumusan perencanaan peraturan perundang-undangan. Ketiga, meningkatkan kesadaran dan keterampilan politik masyarakat (Laurensius Arliman S: 2017).

Dalam pembentukan suatu uu, kebutuhan akan partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk mengetahui aspirasi yang disampaikan atas suatu ruu yang berakibat langsung kepada kesejahteraan rakyat. Dengan adanya partisipasi masyarakat dalam pembentukan uu, maka produk hukum yang dihasilkan akan mencerminkan apa yang dikehendaki oleh rakyat sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga akan menciptakan produk hukum yang bersifat responsif. Sebagaimana menurut Mahfud MD, indikator produk hukum responsif adalah pertama, pembuatannya partisipatif, mengandung arti bahwa dalam proses pembentukan uu sejak perencanaan, pembahasan, penetapan, hingga evaluasi pelaksanaannya memerlukan keterlibatan masyarakat secara aktif. Kedua, muatannya aspiratif mengandung arti bahwa materi atau substansi norma dalam uu harus sesuai dengan aspirasi masyarakat.  Ketiga, rincian isinya limitatif mengandung arti bahwa segala peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari uu yang dibentuk harus sesuai dengan makna dari norma dasar yang terkandung dalam uu tersebut (Rahendro Jati: 2012).

 

Referensi:

Joko Riskiyono, Partsisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Perundang-undangan Untuk Mewujudkan Kesejahteraan, Aspirasi, Vol. 6 No. 2, Desember 2015.

Kamarudin, Tinjauan Yuridis Partisipasi Masyarakat Dalam  Proses Pembentukan Undang-Undang, Perspektif Hukum, Vol. 15 No. 2, November 2015.

Laurensius Arliman S, Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Perundang-undangan Untuk Mewujudkan Negera Kesejahteraan Indonesia, Jurnal politik Pemerintahan, Agustus 2017

Ni Made Ari Yuliartini Griadhi dan Anak agung Sri Utari, Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan daerah, Kertha Patrika, Vol. 33 No. 1, Januari 2008.

Praptanugraha, Partisipasi Masyarakat Dalam PembentukanPeraturan Daerah,  Jurnal Hukum, No. 3 Vol. 15, Juli 2008.

Rahendro Jati, Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Pembentukan Undang-Undang Yang Responsif, Jurnal Rechtsvinding, Vol. 1 No. 3, Desember 2012.

Saifudin, Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Pembentukan UU DiEra Reformasi, Jurnal Hukum, No.1 Vol. 13, Januari 2006.

Yuliandri, Pengkajian Hukum Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penentuan Arah Kebijakan Prioritas Penyusunan Paraturan Perundang-Undangan, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta, 2014. ()