Partisipasi Publik dalam Pembentukan Undang-Undang

Oleh: Sudarto

(Internship Advokat Konstitusi)

Semakin majunya perkembangan suatu negara dan kompleksnya permasalahan kehidupan, tentu memerlukan peraturan perundang-undangan yang bisa mengakomodasi dan merepresentasikan kepentingan masyarakat umum serta mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Sehingga, adanya tuntutan dan tantangan bagi pembentuk hukum untuk membuat peraturan perundang-undangan yang partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam meningkatkan kualitas keputusan yang dihasilkan dan mendorong terbentuknya produk hukum yang implementatif sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat sebagai upaya mengantisipasi terjadinya gejolak akibat ketidakpuasan masyarakat (Praptanugraha: 2008).

Dasar dan Konsep Pengaturan

Dasar hukum pengaturan partisipasi publik dalam pembentukan undang- undang (uu) di Indonesia diatur dalam ketentuan Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UUP3), menyatakan bahwa: (1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. (2) Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. rapat dengar pendapat umum; b. kunjungan kerja; c. sosialisasi; dan/atau d. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi. (3) masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi rancangan peraturan perundang-undangan. (4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap rancangan peraturan perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.