Aspek Kebijakan Hukum Pengelolaan Sovereign Wealth Fund Indonesia: Reformasi Tata Kelola Lembaga Pengelola Investasi Indonesia

Athallah Zahran Ellandra

(Internship Advokat Konstitusi)

Pada Januari 2021, Presiden RI resmi membentuk Lembaga Pengelola Investasi (Indonesia Investment Autorithy/INA). LPI ini berfungsi sebagai lembaga pengelola investasi dana abadi (Sovereign Wealth Fund/SWF) di tanah air. Keputusan mengenai LPI telah dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Ini merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan turunan dari UU Cipta Kerja dan juga Keputusan Presiden (Keppres) yang belum lama disahkan pemerintah.

Secara prinsip, SWF merupakan pengelolaan investasi yang berasal dari kelebihan kekayaan negara atau sering disebut sebagai dana abadi. Dari sisi sumber dana, SWF bisa berasal dari kekayaan negara yang terbagi atas dua bentuk. Pertama, dari sumber daya alam yang tidak bisa diperbaharui seperti minyak, gas, dan mineral. Kedua, dari aset keuangan yang diinvestasikan, misalnya saham, surat utang atau obligasi, logam mulia, dan instrumen lain. Lantas, bagaimanakah politik hukum pengelolaan WFH Indonesia sebagai terobosan regulasi investasi yang baru? Serta bagaimana LPI sebagai lembaga yang berwenang dapat menerapkan prinsip Good Governance dalam penerapan tata kelolanya?