Oleh: Desi Fitriyani
Seminggu yang lalu bangsa Indonesia telah memperingati Hari Lahir Pancasila. Peristiwa tersebut lantas membuat Penulis teringat dengan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang menuai pro dan kontra di hampir semua kalangan. Hal tersebut disebabkan ketidakjelasan dari tujuan pembuatan RUU ini yang diadakan di tengah wabah pandemi Covid-19. Meskipun tujuan pembuatannya telah termuat dalam naskah akademik yang menyatakan bahwa RUU HIP dibentuk untuk menjadi pedoman bagi Penyelenggara Negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap kebijakan pembangunan nasional, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila.
RUU HIP merupakan sebuah RUU yang diusulkan oleh DPR. Setelah sempat menjadi polemik pada pertengahan tahun 2020, kini RUU HIP ternyata telah dikeluarkan dari daftar program legislasi nasional 2021. Alasan dikeluarkannya RUU tersebut tentu bukan tanpa pertimbangan. Banyaknya penolakan yang hadir membuat RUU inipun ditunda pembahasannya. Tulisan ini hadir untuk mengkaji apakah perlu perbaikan terhadap substansi RUU HIP? atau justru keberadaannya tidaklah dibutuhkan.
Hans Kelsen menggagaskan stufenbautheorie yang pada hakikatnya merupakan usaha untuk membuat kerangka suatu bangunan hukum yang dapat dipakai di manapun. Dalam perkembangan selanjutnya diuraikan Hans Nawiasky dengan die theorie von stufennordunung der rechtsnormen, yang menggariskan bahwa selain susunan norma dalam negara adalah berlapis-lapis dan berjenjang dari yang tertinggi sampai terendah, juga terjadi pengelompokkan norma hukum yang tersusun atas:
- Norma fundamental negara (staatfundamentalnorm)
- Dasar-dasar negara (staatsgrundgesetz)
- Undang-undang formal (formellgesetz)
- Peraturan pelaksanaan atau peraturan otonom (verordnung en autonome satzung)
Notonegoro menyatakan bahwa Pembukaan UUD NRI 1945 merupakan staatfundamentalnorm, sedangkan dalam pembukaan tersebut tepatnya alinea ke-4 telah mencantumkan substansi Pancasila. Dengan demikian, maka Pancasila juga dapat dikategorikan sebagai staatfundamentalnorm.
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal ini sejalan dengan pandangan Sjachran Basah yang mengatakan bahwa negara hukum Pancasila menunjukkan bahwa negara Indonesia merupakan negara kemakmuran berdasarkan hukum yang dilandasi oleh Pancasila baik sebagai dasar negara maupun sebagai sumber dari segala sumber hukum. Dengan konsep tersebut, maka ketika Pancasila diformalkan ke dalam perundang-undangan, sama saja kita telah menurunkan derajat Pancasila ke dalam formellgesetz.
Jika mengacu pada tata urutan perundang-undangan, maka RUU HIP akan kontradiktif dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya (UU 12/2011), dimana dalam Pasal 2 UU 12/2011 tersebut telah tegas menyatakan bahwa “pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum”. Kemudian ketentuan terkait hierarki peraturan perundangan-undangan yang diatur dalam Pasal 7 UU 12/2011 adalah sebagai berikut
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Undang-Undang (“UU”)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (“Perppu”);
- Peraturan Pemerintah (“PP”);
- Peraturan Presiden (“Perpres”);
- Peraturan Daerah Provinsi (“Perda Provinsi”); dan
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (“Perda Kab/Kota”).
Dengan adanya RUU HIP tentu akan mencederai marwah Pancasila. Bagaimana mungkin Pancasila ketentuannya diatur dalam undang-undang, sedangkan Pancasila kedudukannya justru berada di atas undang-undang bahkan di atas UUD NRI 1945. Sehingga tidak perlu lagi dituangkan dalam bentuk undang-undang yang kedudukannya suatu saat bisa diubah atau bahkan dihapuskan. Adanya pengakuan akan kedudukan Pancasila yang sudah sangat jelas ini tentu membawa konsekuensi bahwa Pancasila haruslah difungsikan sebagai pedoman (dasar dan haluan) dalam menyusun segala kebijakan yang akan diambil oleh Pemerintah Indonesia.
Berdasarkan beberapa penjelasan di atas, maka menurut Penulis tidak perlu ada revisi terhadap substansi RUU HIP, justru pengaturannya tidaklah dibutuhkan. Jika alasan dibentuknya RUU HIP ini disebabkan oleh karena sampai dengan saat ini belum terdapat peraturan perundang-undangan sebagai landasan hukum yang mengatur Haluan Ideologi Pancasila (judul dari RUU ini juga bermasalah, sebab mengutip penjelasan tentang kedudukan hukum Pancasila yang secara konsep Neo Kantianisme itu ditempatkan bukanlah sebagai ideologi) untuk menjadi pedoman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Maka dengan keterbatasan yang ada bukan berarti Pancasila harus diformalkan dalam suatu perundang-undangan, karena hal ini dapat menurunkan marwah dan juga derajat Pancasila. Jangan sampai dengan diformalkannya Pancasila, kita justru mengulang kembali kesalahan dimasa lalu, dimana TAP MPR Nomor II/MPR/1978 telah mencederai semangat Pancasila sebagai ideologi terbuka. Disebabkan kandungannya yang ditafsirkan secara tunggal dan bergantung kepada pemerintah yang berkuasa. ()