Aspek Kebijakan Hukum Pengelolaan Sovereign Wealth Fund Indonesia: Reformasi Tata Kelola Lembaga Pengelola Investasi Indonesia

Athallah Zahran Ellandra

(Internship Advokat Konstitusi)

Pada Januari 2021, Presiden RI resmi membentuk Lembaga Pengelola Investasi (Indonesia Investment Autorithy/INA). LPI ini berfungsi sebagai lembaga pengelola investasi dana abadi (Sovereign Wealth Fund/SWF) di tanah air. Keputusan mengenai LPI telah dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Ini merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan turunan dari UU Cipta Kerja dan juga Keputusan Presiden (Keppres) yang belum lama disahkan pemerintah.

Secara prinsip, SWF merupakan pengelolaan investasi yang berasal dari kelebihan kekayaan negara atau sering disebut sebagai dana abadi. Dari sisi sumber dana, SWF bisa berasal dari kekayaan negara yang terbagi atas dua bentuk. Pertama, dari sumber daya alam yang tidak bisa diperbaharui seperti minyak, gas, dan mineral. Kedua, dari aset keuangan yang diinvestasikan, misalnya saham, surat utang atau obligasi, logam mulia, dan instrumen lain. Lantas, bagaimanakah politik hukum pengelolaan WFH Indonesia sebagai terobosan regulasi investasi yang baru? Serta bagaimana LPI sebagai lembaga yang berwenang dapat menerapkan prinsip Good Governance dalam penerapan tata kelolanya?

SWF Indonesia: Sebuah Upaya Reformasi Regulasi Investasi

Nathan Roscoe Pound dalam bukunya “A Theory of Social Interest”, membuat pernyataan bahwa fungsi hukum itu bermacam-macam, termasuk untuk rekonsiliasi, harmonisasi, dan kesesuaian semua konflik dalam masyarakat (individu dan publik) pada prinsipnya hanya untuk yang paling diminati dengan biaya terendah untuk kepentingan lainnya, yang biasa disebut hukum sebagai alat rekayasa sosial dan atau sistem hukum rekayasa sosial sebagai perangkat untuk mengkonfigurasi masyarakat, keberadaannya mirip dengan keberadaan masyarakat itu sendiri, yang selalu tumbuh seiring pertumbuhan masyarakat.

Konsepsi hukum sebagai infrastruktur penataran sosial meyakinkan bahwa hukum adalah sistem yang memiliki substansi nilai baru yang bertujuan untuk mempengaruhi dan bersosialisasi mengubah arah dan rencana. Mochtar Kudumaatmadja mengatakan bahwa hukum berkorelasi kuat dengan pembangunan, hukum merupakan prasarana masyarakat penataran yang didasarkan pada pendapat bahwa ketertiban dalam upaya pengembangan atau penataran adalah sesuatu yang diinginkan atau mungkin disebut absolut dan suatu keharusan. Hukum juga adalah suatu infrastruktur untuk pembangunan yang menganggap hukum sebagai suatu aturan atau konfigurasi hukum dapat difungsikan dengan baik. Hal tersebut yang menyukseskan pelaksanaan SWF di berbagai negara.

Dalam konteks implementasi investasi pemerintah di Indonesia, berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada tahun 2012 menyatakan bahwa pengelolaan investasi kelembagaan pemerintah belum optimal dalam pelaksanaan tugasnya dan tata kelola investasi publik perlu disempurnakan. Jadi, konsepsi reformasi hukum investasi pemerintah yang disajikan dalam tulisan ini beranjak dari perbaikan kelembagaan dan tata kelola investasi pemerintah di Indonesia dengan melakukan perbandingan kelembagaan pengelola beberapa negara, seperti Singapura, Jerman, dan Australia.

Lembaga atau lembaga pengelola investasi pemerintah yang dikenal di beberapa negara antara lain dapat berbentuk Development Finance Institution (DFI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF). Dalam prinsip Santiago disampaikan oleh IMF, disebutkan bahwa definisi SWF adalah dana investasi milik negara, dibuat dan dirancang oleh negara untuk mendukung suatu negara kebijakan makroekonomi. DFI17 adalah pengembangan lembaga keuangan yang didirikan oleh negara untuk memajukan sektor ekonomi strategis yang bertujuan untuk pembangunan sosial ekonomi suatu negara. Konsepsi Lembaga Hukum Sui Generis dalam pengelolaan investasi pemerintah di Indonesia bahwa badan hukum tunduk pada peraturan perundang-undangan sendiri dan pelaksanaannya diharapkan dapat mengatasi kendala-kendala yang dihadapi oleh pemerintahan saat ini.

Ciri-ciri dalam konsepsi Lembaga Hukum Sui Generis adalah: Pertama, konsepsi “kerugian negara” dalam pengelolaan investasi pemerintah karena sumber pembiayaan dari “kekayaan negara yang ada tidak terpisahkan” bisa dihilangkan dan ada konfirmasi yang diberikan sebagai entitas investasi. Kedua, mekanisme pelaporan keuangan praktik terbaik yang fleksibel dan sesuai di pengelolaan investasi. Ketiga, mampu menjadi penyangga pendanaan pemerintah jika pada setiap saat pemerintah menjalankan dana investasi, Pusat Investasi Pemerintah diperlukan. Keempat, berorientasi pada keuntungan tetapi tidak lebih dari manfaat ekonomi dan manfaat sosial dalam hukum lainnya, sehingga entitas sui generis dapat terus berkembang. Kelima, instrumen investasi yang dibuka seluas-luasnya namun tetap fokus pada sektor infrastruktur merupakan tujuan utama pengelolaan investasi pemerintah. Keenam, memiliki representasi RUPS untuk menetapkan target kinerja dan anggaran, Badan Pengawas Pusat Investasi Pemerintah atau Komite Investasi Pusat, jika dalam konteks LPI maka LPI terdiri atas perwakilan pihak independen dan pihak pemerintah, sehingga representasi pemerintah ada. Ketujuh, untuk akselerasi masuknya pengelolaan investasi pemerintah, mekanisme pelaksanaan investasi antara lain perlu ditingkatkan bahwa transaksi investasi pemerintah,manajemen kas, dan hutang tidak semuanya harus melalui persetujuan Parlemen (DPR).

Pentingnya Tata Kelola Yang Baik Dalam Tubuh LPI

Untuk meningkatkan tata kelola investasi pemerintah, pembentukan hukum sui generis harus diikuti dengan penataan ulang kewenangan, regulasi, serta supervise dalam hal manajemen investasi pemerintah. Kewenangan Penyelenggara Investasi Pemerintah perlu menerapkan prinsip-prinsip berikut: Pertama, memiliki standar kelayakan investasi dan pinjaman, tata kelola, implementasi organisasi dan operasional. Kedua, memiliki sistem yang mengatur bentuk hukum dan struktur investasi dan pinjaman, pemisahan dan perlindungan aset pemilik dana. Ketiga, pastikan bahwa ada dasar benar dan terbuka dalam penilaian aset, perhitungan, dan penarikan investasi dan pinjaman. Keempat, pengelolaan investasi dan pinjaman tunduk pada ketentuan yang berlaku. Kelima, mengembangkan fungsi internal sesuai dengan standar organisasi dan pelaksanaan operasional dengan tujuan untuk melindungi kepentingan penyandang dana (klien) dan asetnya dan memastikan ada manajemen risiko dalam penerapannya. Keenam, ada tata cara pengalamatan kegagalan dalam pelaksanaan investasi dan pinjaman untuk meminimalkan kerugian dana, dan terjadinya risiko sistemik.

Konklusi

Kebijakan hukum adalah konsep dan prinsip yang menjadi garis besar dan rencana dasar untuk melaksanakan negara dalam pembentukan dan implementasi peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada nilai-nilai yang dikembangkan di masyarakat mencapai tujuan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Hal itu juga tercermin dalam upaya pembenahan pengelolaan investasi pemerintah melalui SWF dan lembaganya yang berwenang yaitu LPI. Pengelolaan investasi pemerintah oleh Pusat Investasi Pemerintah sebagai Unit Pemerintah yang menerapkan Manajemen Keuangan Umum Badan Pelayanan belum optimal, sehingga reformasi hukum investasi pemerintah melalui pembuatan sui generis dan pengaturan kembali otoritas operator, regulator dan pengawas. Pengaturan kembali tersebut diharapkan dapat merealisasikan tujuan pemerintahan dalam hal pengelolaan investasi yang lebih optimal melalui wadah SWF. ()