Bahas Kampanye di Kampus @Advokatkonstitusi undang KPU RI dan praktisi Pemilu

Pemilu Tahun 2024 sudah di depan mata, hal ini terlihat dari dimulainya persiapan seperti Pendaftaran Partai Politik calon peserta pemilu. Isu dan diskursus seputar bagaimana pelaksanaan pemilu menjadi menarik diperbincangkan. Salah satunya adalah gagasan kampanye di kampus yang dilontarkan langsung oleh Ketua KPU RI. Hal ini memicu pro kontra di kalangan publik, sebagaimana diketahui pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus dianggap bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan terkait Pemilu.

Untuk menjawab polemik itu, Advokat Konstitusi (@advokatkonstitusi) selaku platform edukasi hukum dan konstitusi menyelenggarakan sebuah webinar dengan tema “Menyongsong Pemilu 2024: Dari Kampanye di Kampus Hingga Pemilu Proporsional”. 

Minggu, 14 Agustus 2022 melalui  Zoom Meeting. acara dihadiri 172 partisipan yang dipandu oleh Master of Ceremony Friska Adriana Putri dan Moderator Fauzul Hadi Aria Langga. 

Webinar ini dihadiri oleh Narasumber yang beragam, Idham Holik selaku Komisioner KPU RI, Yuniar Riza Hakiki, peneliti dari PSHK FH UII serta Usep Hasan Sadikin yang merupakan pegiat Pemilu dari PERLUDEM.

Terkait persoalan pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus, Idham Holik menjawab persoalan tersebut dengan menyatakan bahwa pada prinsipnya KPU RI melarang partai politik atau peserta Pemilu untuk berkampanye di tempat pendidikan, dalam hal ini kampus.

Bukan kampanye di Kampus, tetapi statement KPU sebelumnya itu memperbolehkan peserta pemilu untuk  memenuhi undangan ke kampus dalam rangka menyiarkan edukasi politik. Kampanye dilarang, karena bertentangan dengan Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu”, Ujar Idham Holik.

Selanjutnya, narasumber dari Peneliti PSHK FH UII yakni Yuniar Riza Hakki S.H., M.H. menjelaskan bahwa untuk menyongsong Pemilu 2024 pelaksanaan Pemilu harus sesuai dengan nilai-nilai demokrasi dan sesuai dengan prinsip konstitusionalitas Pemilu dalam UUD NRI Tahun 1945.

“Kita menyongsong Pemilu 2024 ini harus dilaksanakan sesuai dengan nilai-nilai demokrasi, yaitu melaksanakan Pemilu dengan damai, menjamin tegaknya keadilan dan menjadikan UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar utama pelaksanaan Pemilu”, Ucap Yuniar dalam pemaparannya.

Kemudian yakni Usep Hasan Sodikin membahas tentang sistem Pemilu proporsional. Menurut Usep, di Indonesia sebenarnya beberapa kali menerapkan sistem Pemilu, mulai dari sistem Pemilu distrik, campuran dan terakhir sistem Pemilu proporsional terbuka.

Untuk sistem Pemilu proporsional terbuka terdapat kelebihan dan kekurangan, saya berpendapat kelebihan dari sistem Pemilu proporsional terbuka, yaitu hasil suara sesuai dengan kesesuain kursi, menghargai setiap suara pemilih ketimbang sistem pemilu distrik dan menjaga stabilitas politik. Sedangkan untuk kekurangannya menurut saya adalah pemerintahan koalisi yang pragmatis, Parpol kecil sulit mendapat kekuasaan dan pelaksanaanya lebih rumit dan mahal dibanding sistem pemilu sebelumnya”, Ucap Usep.

Pada materi terakhir Usep menambahkan rekomendasi untuk pelaksanaan pemilu 2024. 

Perlakuan sistem proporsional terbuka layaknya sistem proporsional tertutup. Sebab peserta pemilu DPR-DPRD adalah partai politik”, tegas Ucep.

Memasuki sesi akhir acara, terlihat acara ini terselenggara secara interaktif dengan ditandai interaksi yang hangat antara narasumber dan peserta dengan tanya jawab yang diajukan para peserta. Di sesi akhir acara webinar ditutup dengan closing statement dari narasumber. Dalam closing statementnya,  para narasumber sepakat dengan harapan Pemilu 2024 akan terwujud Pemilu yang berintegritas. ()