oleh : Laila Andayani
Internship Advokat Konstitusi
Moch Subchi Azal Tzani atau Mas Bechi yang menjadi tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap santriwatinya di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur menyerahkan diri ke Polisi sekitar pukul 23.35 WIB. Setelah terjadi upaya penjemputan yang cukup alot, akhirnya Mas Bechi menyerahkan diri dan langsung dibawa ke Polda Jatim untuk dilakukan penahanan.
Moch Subchi Azal Tzani ditetapkan sebagai buronan polisi berdasarkan laporan polisi dengan nomor LPB/392/X/RES.1.24/2019/JATIM/RES.JBG tertanggal 29 Oktober 2019. Bechi dilaporkan atas dugaan pencabulan, pemerkosaan, hingga kekerasan seksual pada tiga santriwati dengan salah satu modusnya adalah wawancara medis.
Perjalanan laporan dari korban mengalami beberapa hambatan, antara lain sempat dihentikan oleh Polres Jombang karena tidak memiliki bukti lengkap, lalu di tahun 2021 kasus ini dua kali ditolak praperadilan, bahkan Bechi sempat menuntut ganti rugi Rp 100 juta sekaligus pemulihan nama baiknya, jaksa juga menolak berkas kasus selama 7 kali.
Pada Januari 2022, berkas kasus pencabulan tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa. Polisi seharusnya menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa. Namun, Mas Bechi menolak ditangkap, sehingga Polda Jawa Timur memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan surat nomor DPO/3/I/RES/1.24/2022/ Ditreskrimum Polda Jatim pada 13 Januari 2022. Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan berkas tersangka Bechi dalam kasus pencabulan santriwati telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada Januari 2022.
“Prosesnya dilakukan mengedepankan pre-emtif agar tersangka dapat menyerahkan diri untuk di tahap-duakan (penyerahan tahap dua)” ucap Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta pada 7 juli 2022. Setelah upaya penjemputan paksa pada kamis, (7/7) selama 16 jam tidak membuahkan hasil, Mas Bechi akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Bechi menyerahkan diri pada kamis malam tersebut pukul 23.35 WIB sejak proses pencarian yang berlangsung sejak pukul 07.00 WIB.
Bagaimanakah ancaman pidana bagi mas bechi?
Perbuatan cabul diatur dalam Pasal 289 KUHP, yang berbunyi “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-lamanya sembilan tahun.”
Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menyatakan “Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).”
Dalam Pasal 81 ayat (7) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang juga menjadi ancaman bagi pelaku bahwa pelaku dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Dari pihak korban tentu berhak atas Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan sejak terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang akan diatur lebih lanjut lagi dengan Peraturan Pemerintah. ()