Oleh: Rike Patmanasari
Buku best seller karya Henry Manampiring yang berjudul “The Alpha Girl’s Guide” di dalamnya membahas bagaimana seorang alpha girl atau alpha female bersikap dalam pekerjaan, karir, percintaan, masa depan dan lainnya.
Istilah Alpha Female awalnya lahir dari dunia ilmu perilaku fauna. Para peneliti fauna sudah lama menemukan bahwa spesies fauna yang hidup berkelompok (sosial) memiliki strata sosial di dalamnya. Ada anggota kelompok yang dominan, memimpin, dan juga menguasai hak untuk kawin.
Dalam arti lain Alpha Female adalah perempuan yang berada di puncak karena prestasi dan attitudenya. Mereka dihormati dan disegani, baik oleh perempuan maupun laki-laki. Mereka percaya diri dan mengoptimalkan potensi yang ada di dalam dirinya.
Beberapa kutipan isi buku “The Alpha Girl’s Guide” yang berkaitan dengan hak kita
- “Perempuan tidak perlu bersekolah tinggi, nanti laki-laki pada minder”.
“Perempuan itu harus berpendidikan tinggi nggak, sih? Ujung- ujungnya di dapur juga. Kasih alasan kuat, dong, kenapa perempuan harus berpendidikan tinggi?!”
“Cewek itu harus berpendidikan tinggi nggak, sih? Ujung- ujungnya di dapur juga. Kasih alasan kuat, dong, kenapa cewek harus berpendidikan tinggi?”
Kalau kita melihat dalam konstitusi NRI, hak mendapatkan pendidikan tercantum dalam Pasal 31 UUD 1945 ayat (1) berbunyi, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” Ingat ya! ada frasa “Setiap orang” jadi semua orang berhak mendapatkan pendidikan, termasuk perempuan.
- Alpha sister said
Tidak ada yang lebih bego dari mementingkan laki-laki di atas pendidikan/ilmu.
Ilmu tidak akan selingkuh atau minta putus.
Ilmu tidak akan minta kawin lagi, atau minta cerai. Ilmu akan selalu ikut kamu.
So, Alpha Girl tidak mau ambisi dan cita-citanya harus dikorbankan demi ego laki-laki lain. Alpha Girl bersekolah tinggi karena berharap masa depan akan selalu lancar sesuai dengan mimpinya. Alpha Girl akan belajar dengan sungguh-sungguh, mandiri dan siap membantu orang lain.
- Alpha Sister says..
“Hidup terlalu remeh hanya untuk memikirkan cinta terhadap pacar. Bertemanlah sebanyak-banyaknya. Cintai dan kenali dirimu sendiri dulu, lakukan hobi Positif yg bisa menambah skill anda. Percaya bahwa, anda tidak akan menyesal apabila sudah memaksimalkan kemampuan anda. -Perdania
Selaras dengan UUD NRI 1945 Pasal 28C ayat (1) yang berbunyi, “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
“Mengapa kita harus merasa kemampuan kita lebih rendah, hanya karena kita perempuan?” -NAJWA SHIHAB
Alpha Girl VS Verbal Abusive
Dalam buku “The Alpha Girl’s Guide”, terdapat pula bahasan mengenai Verbal Abusive, lebih spesifik lagi dalam buku tersebut membahas bagaimana perempuan bersikap apabila dihadapkan dalam situasi menjadi korban. Ternyata tanpa disadari banyak dari kita dalam kehidupan sehari-hari mendapat perlakuan abusive, yang dapat pula berupa kata-kata, seperti memaki, berkata-kata kasar atau kotor, yang hal tersebut dapat dialami baik oleh perempuan maupun laki-laki.
Nah, tapi kalau dalam hukum, bagaimana sih pengaturan tentang verbal abusive ini?
Belum ada aturan yang secara rigid mengatur mengenai tindak pidana pelecehan seksual secara verbal. Namun, Pasal 281 dan Pasal 315 KUHP dapat dijadikan landasan hukum bagi penegak hukum untuk menjerat pelaku pelecehan seksual secara verbal.
Pasal 281 KUHP Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
- Barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
- Barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.
Pasal 315 KUHP Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana paling lama empat bulan dua minggu atau pidana dengan paling banyak empat ribu lima ratus ribu rupiah. Sebagaimana diuraikan diatas bahwa Pasal 281 dan 315 KUHP sudah cukup menjelaskan bahwa pelecehan seksual secara verbal dapat dijatuhkan kepada siapa saja yang menjadi pelaku. Mengingat bahwa unsur penting dari terjadinya pelecehan seksual adalah adanya sesuatu yang melanggar kesusilaan serta hal itu dilakukan bertentangan dengan kehendaknya. Maka dari itu sudah cukup untuk menjerat pelaku pelecehan seksual secara verbal.
Dalam buku the alpha girl’s guide tersebut menaruh perhatian untuk tidak mentolerir perilaku abusive. Masing-masing dari kita harus mempunyai self respect, menghargai diri sendiri dan bentuk menghargainnya itu dengan tidak membiarkan orang lain melecehkan atau meng-abusive diri kita. Tidak mengizinkan diri kita diperlakukan semena-mena oleh siapapun. ()