oleh : Rafaella Winarta
Internship Advokat Konstitusi
Publik kembali dikejutkan dengan viralnya foto yang menunjukan seorang pria berkostum berdiri dalam bus TransJakarta. Pasalnya, pria tersebut diidentifikasi sebagai pelaku pelecehan seksual masturbasi di tempat umum yang sebelumnya telah ditahan oleh pihak KRL setelah video aksinya viral di Twitter. Menanggapi hal tersebut, pihak TransJakarta menyebar foto pria berpakaian nyentrik dengan topi putih khas nahkoda dan jaket coklat tebal sebagai respon terhadap aduan pengguna TransJakarta melalui platform media sosial Twitter.
Diketahui bahwa sebelum berpindah ke layanan TransJakarta, pelaku beraksi sebanyak tiga kali di KRL Tanah Abang-Parung sebelum diamankan petugas keamanan dalam (PKD) KRL Jabodetabek pada akhir April 2022. Pelaku kala itu mengenakan pakaian yang berbeda yaitu baju, celana, serta pet putih khas petugas medis dengan hoodie oranye.
Pelaku diamankan PKD setelah aksinya viral di media sosial Twitter oleh akun @ManusiaBiawak pada 29 April 2022 yang merupakan salah seorang penumpang yang merekam aksinya. Pelaku diamankan di Stasiun Parung Panjang di hari yang sama dan diminta membuat pernyataan bahwa dirinya tidak akan menggunakan transportasi KRL.
Namun, blacklist tersebut mendorong pelaku untuk berpindah ke bus TransJakarta. Walau menggunakan pakaian yang berbeda, pelaku dikenali penumpang lain saat menaiki bus TransJakarta jurusan Pasar Baru-Kalideres. Dalam unggahannya, pelaku disebut berusaha berdiri dekat area yang dikhususkan untuk penumpang perempuan.
Merespon aduan tersebut, pihak TransJakarta menyebarkan foto pelaku kepada seluruh operasi TransJakarta. Pelaku akhirnya diamankan di Halte Grogol dan diserahkan Tim Keamanan TransJakarta ke pihak kepolisian.
“TransJakarta akan mencegah masuk dan menggunakan fasilitas TransJakarta untuk orang yang diduga telah melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan pelanggan,” Ketua Divisi Sekretaris Perusahaan TransJakarta Anang Rizkani Noor, berkomentar secara tertulis terkait penahanan pelaku oleh pihak TransJakarta.
Berdasarkan pemeriksaan Polres Jakarta Selatan, pelaku mengaku sudah beraksi ditiga tempat berbeda. Pelaku dijerat pasal berlapis terkait pornografi dan tindakan asusila. Atas aksi onani nya di publik, pelaku dijerat Pasal 10 jo Pasal 36 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal lima milliar rupiah bagi setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain di tempat umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau muatan pornografi lain.
Pelaku juga dijerat dengan Pasal 281 KUHP dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan atau denda empat ribu lima ratus rupiah karena dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan di depan orang lain. Saat ini pelaku masih berada dalam pemeriksaan Polres Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan.
()