Buntut Kasus Net89: Polisi Sita Bandana Senilai Rp2,2 M

Lagi, ratusan masyarakat kembali menjadi korban penipuan robot trading dengan kerugian hingga puluhan miliar rupiah. Kali ini, Robot Trading Net89 sukses menjebak 230 orang sebagai korbannya dengan total kerugian mencapai Rp28 miliar. Disamping delapan orang pihak Net89 yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kasus ini juga menyeret dua nama pesohor Indonesia yaitu Atta Halilintar dan Taqy Malik sebagai pihak yang diduga ikut menerima uang hasil penipuan Net89.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan delapan orang tersangka pada Senin (7/11/2022) yaitu Reza Shahrani (RS) selaku pendiri aplikasi Net89, Alwin Aliwarga (AAL), Andreas Andreyanto (AA) selaku pendiri Net89 PT Simiotik Multitalenta Indonesia (SMI), Lauw Swan Hie Samuel (LSHS) selaku Direktur Net89 PT SMI, Erwin Saeful Ibrahim (ESI) selaku Founder Net89 PT SMI, dan tiga orang lainnya yakni Hanny Suteja (HS), Ferdi Iwan (FI), dan David (D) sebagai sub-exchanger Net89 PT SMI. Dari kedelapan tersangka tersebut polisi membekukan 83 rekening.

Lalu, bagaimana Atta Halilintar serta Taqy Malik terseret kasus Net89?

Dari hasil penyidikan, pihak Bareskrim Polri menemukan adanya transaksi antara RS dengan Atta Halilintar dalam bentuk pembayaran atas pembelian headband atau bandana yang dilelang Atta Halilintar seharga Rp2,2 M. Pihak kepolisian juga menemukan transaksi antara RS dan Youtuber Taqy Malik senilai RP 777 juta atas pembelian sepeda Brompton yang dilelang oleh Taqy Malik. Saat ini, kedua benda tersebut telah disita oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama dengan dua unit mobil milik RS.

“Dari tarik RS disita dua unit mobil masing-masing seharga Rp 2,7 miliar dan Rp 690 juta,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada Kompas.com pada Jumat (11/11/2022).

Selain penyitaan aset RS, polisi juga menyita aset dari tersangka AAL berupa satu unit mobil senilai Rp 1,5 miliar. Saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, Atta Halilintar dan Taqy Malik mengaku tidak mengenal RS saat bertransaksi dalam lelang yang diselenggarakannya. Hingga saat ini polisi masih mendalami keterangan Atta Halilintar dan Taqy Malik untuk melihat apakah terdapat bukti keterlibatan dalam tindak pidana pencucian uang. Jika Atta Halilintar serta Taqy Malik terbukti mengetahui sumber uang yang digunakan RS dalam transaksi, keduanya dapat terjerat Pasal 5 ayat (1) UU No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasalnya, UU tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menerima pembayaran yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana dapat diancam penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. ()