Oleh: Rizky Novian Hartono
(Internship Advokat Konstitusi)
Selain daratan, bumi juga terdiri dari laut yang memisahkan pulau-pulau. Wilayah laut di bumi sendiri mencapai 70% menutupi wilayah daratan bumi. Hal demikian membuat laut menjadi bagian vital dari kehidupan manusia untuk memenuhi kebutuhannya. Pemanfaatan laut terhadap kehidupan manusia sangatlah beragam, mulai dari sumber pangan, perdagangan, hingga jalur transportasi. Semakin berkembangnya teknologi pun, laut menjadi suatu harta karun tersendiri bagi kehidupan manusia. Selain kaya akan keanekaragaman hayatinya, laut ternyata mengandung unsur ekonomis yang tinggi bagi umat manusia yakni ditemukannya potensi minyak bumi, gas alam, serta tambang yang berada di dasar laut. Maka menjadi hal yang wajar ketika banyak bangsa dan negara yang berlomba-lomba untuk menguasai lautan.
Pemanfaatan terhadap laut tidak lepas dari historis konsep yang pernah berkembang kala itu, yakni res communis omnium dan res nullius. Konsep res communis omnium menganggap laut sebagai milik seluruh umat manusia sehingga tidak dapat dikuasai oleh negara atau kerajaan. Dengan kata lain, seluruh negara dapat melakukan aktivitas di laut. Sedangkan konsep res nullius menganggap bahwa laut tidak ada yang memiliki sehingga laut dapat diambil dan dimiliki oleh negara dengan cara occupatio. Konsep ini terus mengalami perkembangan dengan berkembangnya doktrin pemanfaatan laut tertutup (mare clausum) dan laut terbuka (mare liberum).
Terkini, untuk mengatur pemanfaatan dan penguasaan suatu negara di wilayah laut didasarkan pada United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS). Melalui aturan hukum laut internasional ini pula menjadi tonggak keberhasilan Indonesia untuk mengamankan wilayah kedaulatannya agar diakui sebagai negara kepulauan yang terjadi pada tahun 1982 dengan dideklarasikannya Deklarasi Djuanda, yang pada akhirnya melahirkan UNCLOS 1982. Lewat UNCLOS, seluruh perairan yang berada di tengah pulau Indonesia dikukuhkan sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dari wilayah kedaulatan Indonesia. Dengan diakuinya rezim negara kepulauan di Bab IV UNCLOS 1982, Indonesia berhak mendapatkan hak kedaulatan atau eksklusif atas kekayaan alam yang terkandung dalam batas-batas kepulauan Indonesia termasuk di dalamnya kekayaan hayati, non-hayati yang terdapat dalam dasar laut, dan tanah di bawahnya. Indonesia sebagai negara kepulauan sendiri pada akhirnya memiliki tiga wilayah dalam perairan laut yaitu territorial sea (laut teritorial), exclusive economic zone (zona ekonomi eksklusif/ZEE), dan continental shelf (landas kontinen).
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia menjelaskan bahwa ZEE sebagai jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya, dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia. Di wilayah ZEE ini, Indonesia memiliki hak berdaulat salah satunya untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a undang-undang a quo.
Namun, dalam perkembangannya, ternyata wilayah Laut Natuna Utara sebagai ZEE Indonesia juga diklaim sebagai wilayah dari Tiongkok. Klaim Tiongkok ini didasarkan atas prinsip nine-dash line yang telah ada semenjak tahun 1947. Berdasarkan garis demarkasi itu, Tiongkok menganggap negaranya memiliki kedaulatan di hampir seluruh wilayah Laut Cina Selatan (penamaan internasional terhadap wilayah Laut Natuna Utara) hingga membentang ke Laut Natuna Utara milik Indonesia. Panjangnya klaim Tiongkok atas kedaulatannya terhadap Laut Cina Selatan yang membentang hingga ribuan kilometer jauhnya dari daratan utamanya membuat banyak negara-negara ASEAN bersengketa dengan Tiongkok.
Tidak hanya itu, melalui nine-dash line, Tiongkok menganggap wilayah lautan yang sedang disengketakan tersebut termasuk ke dalam wilayah traditional fishing ground dari nelayan Tiongkok itu sendiri. Meskipun PBB telah mengeluarkan putusan bahwa terhadap Laut Natuna Utara merupakan hak berdaulat Indonesia atas ZEE yang dimilikinya berdasarkan UNCLOS 1982 serta dalam South China Sea Tribunal juga telah memutuskan bahwa Tiongkok tidak memiliki hak atas Laut China Selatan. Namun, tetap saja negara tersebut terus melakukan penangkapan ikan hingga konfrontasi di wilayah laut yang kaya akan minyak bumi tersebut.
Meskipun Laut Natuna Utara telah dinyatakan sebagai hak berdaulat Indonesia pada tahun 2020 lalu, nyatanya kapal nelayan Tiongkok masih melakukan aksi pencurian ikan di wilayah Laut Natuna Utara. Tidak tanggung-tanggung, pencurian ikan tersebut bahkan dikawal oleh coast guard Tiongkok. Pada akhirnya, Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi, mengeluarkan nota protes kepada Tiongkok sekaligus memanggil duta besar Tiongkok di Jakarta untuk menyampaikan protes dan keberatan atas keberadaan kapal nelayan dan coast guard Tiongkok di perairan Natuna Utara.
Untuk menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok, Geng Shuang, mengatakan Tiongkok tidak melanggar hukum internasional dan tak melanggar kedaulatan Indonesia. Tiongkok menganggap negaranya memiliki hak dan kepentingan di wilayah perairan yang disengketakan tersebut. Bukan kali pertamanya melakukan pelanggaran, tahun 2016 silam Tiongkok memasuki wilayah Laut Natuna Utara yang kemudian direspons oleh Presiden Joko Widodo dengan melakukan rapat di atas kapal perang di Natuna sebagai bentuk representasi negara dan penegasan bahwa Laut Natuna Utara milik Indonesia.
Pertahanan negara adalah elemen yang sangat penting dalam kelangsungan sebuah negara. Dalam rangka menjaganya, Indonesia patut untuk meningkatkan pertahanan dan keamanan di seluruh wilayah kedaulatan Indonesia untuk menjaga keutuhan dan kedaulatannya, termasuk di wilayah Laut Natuna Utara sebagai ZEE paling barat yang dimiliki oleh Indonesia. Penurunan anggaran untuk pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (PSDKP) pada Direktorat Jenderal PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan turut menjadi sumbangsih melemahnya pengawasan Indonesia di wilayah lautnya. Harapan ke depannya, Indonesia dapat memaksimalkan penjagaannya di wilayah darat, laut, dan udara agar wilayah Indonesia dapat tetap dinikmati oleh masyarakatnya sendiri. Terutama dalam batas-batas laut yang sejatinya memang kedaulatan Indonesia. ()