oleh : Oliviani Yanto
Internship Advokat Konstitsusi
Roy Suryo, seorang pakar telematika dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, menuai kontroversi melalui media sosial. Jumat (10/6/2022), dia dengan sengaja mengunggah foto stupa Candi Borobudur yang diedit mirip dengan Jokowi melalui akun twitternya. “Mumpung akhir pekan, ringan-ringan saja twit-nya. Sejalan dengan protes rencana kenaikan harga tiket naik ke Candi Borobudur (dari 50 ribu) ke 750 ribu yang (sudah sewarasnya) ditunda itu, banyak kreativitas netizen mengubah salah satu stupa terbuka yang ikonik di Borobudur itu, lucu, hehehe. Ambyar” tulis Roy Suryo dalam cuitan pada foto yang diunggah. Unggahan tersebut merupakan bagian dari tanggapannya terkait wacana kenaikan harga tiket masuk Candi Borobudur menjadi Rp.750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Netizen gentar dengan postingan Roy Suryo karena menganggap tindakannya menghina umat Budha dan Presiden Jokowi. Beberapa lama setelah mendapat berbagai hujatan dari netizen, Roy Suryo kemudian menghapus postingannya disertai dengan klasifikasi yang ditulis melalui akun twitternya, “Agar tidak ada yang memprovokasi lagi dan dianggap ‘mengedit’ karena ketidakpahamannya, maka postingan tersebut saya drop, case close” ujar Roy Suryo. Namun, jejak postingannya sudah terlanjur beredar di media sosial.
Roy Suryo atas tindakannya dilaporkan atas kasus penistaan agama oleh Ketua DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu, ke Bareskrim Polri pada tanggal 20 Juni 2022 dan kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Saat ini kasus meme Candi Borobudur sedang memasuki tahap penyidikan. Zulpa selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa akun Twitter milik Roy Surya telah disita dalam rangka proses penyidikan (Kamis 30/6/2022).”Meskipun sudah minta maaf karena unggahan meme stupa Candi Borobudur berwajah mirip Jokowi, Roy Suryo tetap dapat dikenai sanksi pidana sebab Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah memuat sanksi pidana bagi yang mengunggah unggahan yang berunsur SARA serta yang meneruskan atau mentransmisikannya” ujar pakar keamanan siber yaitu Pramata Persadha kepada Kompas TV pada Jumat (17/6/2022).Lebih lanjut Pratama menyatakan bahwa, berdasarkan UU ITE ada 3 jenis konten hoaks yang dapat dipidana dengan ancaman penjara empat sampai enam tahun dengan denda Rp.750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) hingga Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) :
- Pencemaran nama baik dan fitnah termaktub dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE
- Penipuan dengan motif perekonomian yang merugikan konsumen termaktub dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE
- Postingan provokasi terkait SARA termaktub dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
()