oleh Ara Annisa Almi
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK menemukan dugaan pungutan liar di rumah tahanan (rutan) KPK yang melibatkan puluhan pegawai. Hal itu disampaikan anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Senin 19 Juni 2023. Temuan ini muncul ketika Dewas KPK memproses laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Pimpinan KPK. Adapun indikasi praktik pungutan liar (pungli) yang ditemukan murni didasari atas inisiatif penyelidikan yang dilakukan oleh Dewas tanpa adanya pengaduan sebelumnya.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, menjelaskan bahwa praktik pungli tersebut nominalnya mencapai Rp 4 miliar terhitung sejak Desember 2021 hingga Maret 2022 dan jumlah tersebut masih dapat bertambah.
“Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara. Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga dsb. Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana,” ujar Albertina.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur juga membenarkan terkait nominal pungli dalam temuan dugaan tindak pidana korupsi di Rutan KPK sekitar Rp4 miliar.
“Terkait dengan jumlahnya juga betul seperti yang disampaikan oleh Ibu Albertina Ho, dan juga oleh media yang sudah melaporkan sekitar Rp4 miliar,” jelas Asep.
Saat ini, temuan tersebut sudah diserahkan kepada Pimpinan KPK Deputi Penindakan dan Eksekusi dan Direktur Penyelidikan untuk ditindaklanjuti.
“Saat ini status untuk prosesnya sedang dilaksanakan penyelidikan, jadi temuan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum di rutan KPK. Ini akan kita tindak sesuai dengan perbuatannya. KPK tidak akan pandang bulu untuk melakukan upaya-upaya penegakan hukum, ” tegas Asep.
Asep mengatakan akan segera mengumumkan para tersangka jika seluruh proses penyelidikan dan penyidikan telah selesai dilakukan. “Nanti rekan-rekan bisa lihat kita akan umumkan tersangkanya, nanti juga akan dikonperskan,” lanjutnya.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengungkapkan dalam temuan Dewas KPK tersebut, ada dua unsur pelanggaran yang dapat diselidiki lebih lanjut, yakni dugaan pelanggaran etik dan unsur tindak pidana. “Ini sudah merupakan tindak pidana, melanggar Pasal 12 huruf c, UU 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2021. Selanjutnya tentunya dewan pengawas juga akan memeriksa masalah etiknya,” papar Tumpak. ()