Di Bawah Bayang-Bayang Ekosida

Oleh: Rizky Novian Hartono

(Internship Advokat Konstitusi)

Diskursus mengenai kerusakan lingkungan semakin relevan sekaligus mulai mendapatkan atensi di kalangan masyarakat hari ini. Bagaimana tidak? Berbagai bencana alam yang menelan korban jiwa hingga yang paling parah yaitu naiknya suhu permukaan bumi menjadi bukti nyata bahwa alam sudah tidak dalam keadaan baik- baik saja. Di pembukaan tahun 2021 saja, kita disambut dengan berita duka karena terjadi berbagai bencana alam di sejumlah wilayah di Indonesia seperti tanah longsor di Sumedang, Jawa Barat dan banjir yang melanda provinsi Kalimantan Selatan. Seluruh hal tersebut dapat ditarik benang merahnya bahwa ada campur tangan manusia yang menyebabkan bumi menjadi tidak seimbang.

Masih hangat di pikiran kita pula pada tahun 2015 telah terjadi kabut asap hebat akibat kebakaran hutan dan lahan di dua belas provinsi di Indonesia (Kompas, 2015) yang menelan setidaknya dua puluh empat korban jiwa, enam ratus ribu orang menderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), dan enam puluh juta orang terpapar asap (Walhi.or.id, 2019) sekaligus menimbulkan kerugian ekonomi mencapai dua ratus dua puluh triliun rupiah (Setkab.go.id, 2017).

Tentu kabut asap tersebut terjadi karena adanya pengrusakan lingkungan. Pembukaan hutan untuk perkebunan kelapa sawit yang masif dengan cara dibakar (Miswar, 2020:37) tanpa mempertimbangkan sisi ekologis, kemanusiaan, sosial dan budaya, serta mengabaikan hukum mengakibatkan manusia yang tidak bersalah harus menelan pil pahit berupa kabut asap. Sejatinya, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah memberikan jaminan hak untuk hidup dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi setiap orang. Implikasinya jika  kebakaran hutan hingga menimbulkan kabut asap terjadi berulang secara sengaja setiap tahunnya maka terdapat pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM).

Di kancah internasional sendiri telah banyak wacana dan dorongan untuk mengategorikan kerusakan lingkungan sebagai kejahatan luar biasa dengan terminologi ekosida. Bahkan terdapat wacana untuk mengamandemen Statuta Roma yang menjadi dasar dibentuknya Mahkamah Pidana Internasional untuk juga memasukkan ekosida sebagai salah satu kejahatan yang dapat ditangani Mahkamah selain genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. (BBC.com, 2021). Ekosida oleh Poly Higgins, didefinisikan sebagai kerusakan luas yang berakibat hilangnya ekosistem, baik akibat perbuatan manusia atau oleh sebab lain, sehingga hilang atau berkurangnya kedamaian penduduk di wilayah tersebut (Forestdigest.com, 2020)

Kerusakan lingkungan yang terjadi di Indonesia sangat erat kaitannya dengan diberikannya karpet merah kepada para investor. Acap kali pertumbuhan ekonomi menjadi dalih untuk memberikan kemudahan berinvestasi. Secara konsep kejahatan ekonomi di era globalisasi merupakan dampak dari imperialisme dan kapitalisme (Satria, 2021:16). Maka tidak heran jika penanganan terhadap kerusakan lingkungan bersifat politis karena adanya conflict of interest antara pemerintah dengan pemodal yang dapat memengaruhi kebijakan publik. Realita tersebut dapat dilihat dari berbagai korporasi yang memiliki area lahan terbakar terbesar pada kebakaran hutan dan lahan di tahun 2015 hingga 2018 tidak mendapatkan sanksi yang serius (BBC.com, 2019).

Padahal, idealnya negara memberikan perlindungan terhadap keberlangsungan hidup masyarakatnya dengan tetap menjaga pengelolaan kelestarian lingkungan hidup melalui instrumen perizinan sehingga tercapainya pembangunan berkelanjutan. Maka dari itu filosofis mengategorikan kerusakan lingkungan sebagai kejahatan luar biasa agar korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban atas lingkungan yang telah rusak secara massif, dan tak terpulihkan, serta bersifat lintas generasi.

Meskipun Indonesia telah memiliki berbagai peraturan perundang- undangan yang menjamin setiap orang berhak untuk hidup, berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana yang diatur di Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup namun pada tataran implementasinya masih lemah. Di sisi lain, Indonesia pun belum mengenal kerusakan lingkungan sebagai suatu kejahatan luar biasa yang dapat berujung pada terjadinya pelanggaran HAM berat.

Jika meninjau Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, di Pasal 7 menentukan bahwa pelanggaran HAM yang berat hanya meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Aturan tersebut ternyata berdampak terhadap hasil penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terhadap bencana Lumpur Lapindo di tahun 2012. Komnas HAM memasukkan kasus tersebut sebagai ekosida dan berdampak terhadap kehidupan manusia secara luas namun hasil tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat karena terdapat limitasi yang tidak memasukkan ekosida sebagai bagian dari macam pelanggaran HAM berat (Arie dan Dede, 2020:74).

Dengan melihat berbagai macam kerusakan lingkungan di Indonesia yang mengakibatkan terjadinya bencana alam hingga memakan korban jiwa dan menimbulkan kerugian secara materiil sudah sepatutnya diskursus mengenai kerusakan lingkungan menjadi sebuah hal yang patut untuk dijadikan pertimbangan dalam melaksanakan pembangunan. Lebih lanjut, mengategorikan kerusakan lingkungan sebagai kejahatan luar biasa dengan terminologi ekosida yang berdampak terhadap terjadinya pelanggaran HAM berat dalam hukum positif menjadi sebuah upaya nyata bahwa pemerintah berpihak terhadap pelestarian lingkungan karena dengan begitu korporasi akan kehilangan impunitas sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban serta ganti rugi akibat perbuatannya. ()