Diskursus Kedudukan KPK Sebagai Lembaga Negara Independen

 Oleh: Ida Bagus Gede Putra Agung Dhikshita 

(Content Creator Advokat Konstitusi)

Pupus lagi harapan para penggiat anti korupsi yang memperjuangkan kedudukan KPK dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Harapan berbuah kekecewaan muncul saat Mahkamah Konstitusi memutus 7 permohonan pengujian UU KPK baik secara formil maupun materiil. Kekecewaan disebabkan oleh hasil dari putusan, yang menurut salah satu ahli hukum tata negara dan penggiat anti korupsi, Dr. Zainal Arifin Mochtar dalam suatu seminar merupakan putusan yang menarik selang nafas hidup terakhir KPK yang akhirnya benar-benar mengakhiri hidup KPK. Tulisan ini tidak akan berfokus pada diskursus putusan MK tersebut, melainkan ingin mengajak pembaca untuk memahami diskursus kedudukan KPK sebagai lembaga negara independen yang masih diperdebatkan antara masuk rumpun eksekutif, atau tidak. 

Kajian Teoritis Lembaga Negara Independen

Secara teoritis, perbedaan lembaga negara yang secara tradisional dibedakan menjadi tiga cabang kekuasaan dalam doktrin trias politika yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif dengan lembaga negara yang disematkan status “independen” dapat dilihat dalam perkembangan teori hukum tata negara modern (modern constitutional law theory). Lebih lanjut, dalam bukunya Administrative Law (2002), Asimow menyatakan bahwa organ negara yang disematkan status independen adalah lembaga negara yang berada di luar ketiga cabang kekuasaan dalam doktrin trias politika. Lembaga negara independen tersebut menurut Funk dan Seamon, mempunyai kekuasaan yang disebut quasi legislative, quasi executive, dan quasi judicial. Sejalan dengan pandangan tersebut, Jimly Asshiddiqie juga menyebut bahwa organ negara independen berada di luar kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif karena disematkan posisi quasi

Mengikuti perkembangan dalam teori hukum tata negara, sebuah lembaga dikatakan independen apabila:

  1. Posisi independen tersebut dinyatakan secara tegas (eksplisit) dalam dasar hukum pembentukannya, baik yang diatur dalam konstitusi atau diatur dalam undang-undang;
  2. Pengisian pimpinan lembaga bersangkutan tidak dilakukan oleh satu lembaga saja:
  3. Pemberhentian anggota lembaga negara independen hanya dapat dilakukan berdasarkan oleh sebab-sebab yang diatur dalam undang-undang yang menjadi dasar pembentukan lembaga negara yang bersangkutan;
  4. Presiden dibatasi untuk tidak bebas memutuskan (discretionary decision) pemberhentian pimpinan lembaga negara independen; dan
  5. Pimpinan bersifat kolektif dan masa jabatan para pemimpin tidak habis secara bersamaan, tetapi bergantian (staggered terms). 

Saat KPK Menjadi Lembaga Negara Independen

Berdasarkan pandangan teoritik diatas, apabila dikaitkan dengan posisi KPK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, diawal pembentukannya, semua elemen lembaga negara independen dipenuhi oleh KPK dalam UU No. 30 Tahun 2002. Selain itu, secara hukum putusan MK juga berulang kali telah menyatakan independensi KPK sebagai lembaga negara independen. Putusan tersebut antara lain Putusan MK No. 012-016-0-19/PUU-IV/2006; Putusan MK No.19/PUU-V/2007, Putusan MK No.37-39/PUU-VIII/2010 dan Putusan MK No.5/PUU-IX/2011 yang secara umum menegaskan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pembentukan lembaga seperti KPK dapat dianggap penting secara konstitusional dan keberadaan komisi-komisi negara semacam KPK telah merupakan suatu hal yang lazim.
  2. Sifat kelembagaan KPK adalah sebagai lembaga penegak hukum dalam bidang tindak pidana korupsi. 
  3. KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari (campur-tangan) kekuasaan manapun.
  4. KPK adalah lembaga negara independen yang diberi tugas dan wewenang khusus antara lain melaksanakan sebagian fungsi yang terkait dengan kekuasaan kehakiman untuk melakukan penyelidikam, penyidikan, dan penuntutan serta melakukan supervisi atas penanganan perkara-perkara korupsi yang dilakukan oleh institusi negara lain.
  5. Pimpinan bersifat kolektif dan berakhirnya masa jabatan pimpinan (dapat) habis secara bergantian (staggered terms). 

Teori hukum tata negara dan riwayat putusan MK di atas telah menjadi tembok yang kokoh untuk mempertahankan dan meneguhkan posisi KPK dalam desain besar agenda pemberantasan korupsi sebagai salah satu amanah pokok yang diperjuangkan pada Era Reformasi serta menegaskan bahwa KPK merupakan lembaga independen yang bukan berada di dalam tiga cabang lembaga kekuasaan negara di dalam doktrin trias politika. KPK bukan termasuk dalam cabang kekuasaan eksekutif, penegasan ini menjadi keniscayaan karena sejak awal terbentuknya, KPK mampu membuktikan diri sebagai lembaga pemberantasan tindak pidana korupsi yang mampu dan berani menyentuh semua lembaga negara yang merupakan episentrum kekuasaan negara, serta pejabat negara (di pusat maupun daerah). 

Perluasan Hak Angket DPR.

Momen ini menjadi titik awal yang akan selalu diingat oleh setiap orang yang selalu mengikuti perjalanan KPK. Tepat pada tanggal 8 Februari 2018, berdasarkan Putusan No.36/PUU-XV/2017 yang secara tidak langsung menjadikan KPK sebagai lembaga negara yang masuk dalam rumpun eksekutif. Hal ini terjadi karena penggunaan hak angket DPR yang meluas karena rumusan norma dalam frasa “penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah” tidak dimaknai dalam pengertian pemerintah yang hanya terbatas pada eksekutif. 

Apabila sedikit diulas dari perkembangan sejarah munculnya hak angket, eksistensi, maksud dan tujuan diadopsinya hak angket dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945, dikehendaki oleh anggota MPR yang melakukan perubahan terhadap UUD 1945 sebagai instrumen untuk mengawasi Pemerintah dalam pengawasan terhadap eksekutif. Artinya, apabila diletakkan ke dalam norma Pasal 79 ayat (3) UU MD3, penggunaan hak angket adalah untuk melakukan penyelidikan atas: (1) pelaksanaan suatu undang-undang oleh Pemerintah; (2) pelaksanaan suatu kebijakan oleh Pemerintah; dan (3) pelaksanaan undang-undang dan kebijakan sekaligus oleh Pemerintah, di mana kata “Pemerintah” dalam norma a quo tidak boleh dimaknai selain dalam makna atau pengertian ekeskutif. Dalam konstruksi norma Pasal 79 ayat (3) UU MD3, pemaknaan “pemerintah” menjadi “eksekutif” ditambah dengan syarat pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan tersebut harus menyangkut hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyaraka, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

Sayangnya, MK menyatakan bahwa tidaklah dapat dijadikan landasan untuk menyatakan hak angket DPR tidak meliputi KPK sebagai lembaga negara independen, karena secara tekstual jelas bahwa KPK adalah organ atau lembaga yang termasuk eksekutif dan pelaksana undang-undang di bidang penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Walaupun dikatakan KPK independen dalam arti bebas dari pengaruh kekuasaan lain, namun DPR sebagai wakil rakyat berhak meminta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK, meskipun KPK juga bertanggung jawab kepada publik.

Konklusi

 KPK pada akhirnya masuk dalam ranah eksekutif dikarenakan meskipun KPK merupakan komisi yang bersifat independen sebagaimana diatur dalam UU KPK, telah jelas bahwa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, sebagaimana institusi kepolisian dan kejaksaan melaksanakan tugas dan kewenangan pemerintah yang masuk dalam ranah eksekutif. Terakhir, dalam Putusannya, MK tetap menyatakan KPK merupakan lembaga negara yang masuk rumpun eksekutif karena kedudukan KPK dalam rumpun eksekutif tidak akan mempengaruhi independensi KPK dalam melaksanakan pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebagai lembaga negara dalam rumpun eksekutif kini berimplikasi pada alih status kepegawaian KPK menjadi ASN yang sampai saat ini masih diperdebatkan banyak pihak. Banyak yang menilai hal ini sebagai upaya pelemahan demi pelemahan yang dilakukan kepada KPK. Sehingga masih akan dicari jawaban yang paling tepat apakah pantas mendudukkan KPK dalam rumpun kekuasaan eksekutif?

  ()