Menelisik Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pilkades Oleh Bupati/Walikota 

Oleh : Haryana Hadiyanti

Pemilihan kepala desa termasuk ke dalam bagian hukum desa bukan hukum pemilu. Bukti konkritnya adalah penyelenggara pemilihan kepala desa tidak dilakukan oleh KPU dan Lembaga Penyelesaian Sengketa, bahkan Mahkamah Konstitusi. Pasal 22E ayat (2) berisikan, “Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.” Di sisi lain, pengaturan Desa telah diatur dalam Bab VI UUD NRI 1945 tentang Pemerintah Daerah.

Penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa dilakukan oleh bupati atau walikota, yang merupakan salah satu kewajibannya apabila terjadi di daerahnya. Hal ini tertuang di dalam Pasal 37 ayat 6 UU Desa yang berisikan, “Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5)”

Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Pasal 37 ayat 5 UU Nomor 6/2014, yaitu “(5) Bupati/Walikota mengesahkan calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi Kepala Desa paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari panitia pemilihan Kepala Desa dalam bentuk keputusan Bupati/Walikota.” Pengaturan penyelesaian sengketa jelas membutuhkan aturan turunan sebagai aturan penjelasan yang lebih lanjut. Maka dari itu, PP Nomor 43 tahun 2014 dan PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014.