Ditemukan Kasus Asusila Hingga Dugaan Pungli 4 Miliar di Rumah Tahanan KPK, Dimana Marwah KPK?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik, bukan karena pencapain yang diraih dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga pemberantasan korupsi, melainkan atas berbagai kasus yang dilakukan oleh aparatnya sendiri. Mulai terkuaknya kasus atas pelanggaran kode etik perbuatan asusila yang dilakukan oleh pegawai rumah tahanan (rutan) KPK hingga dugaan pungutan liar (pungli)  yang mencapai 4 Miliar di rutan KPK tersebut. 

 

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjatuhkan sanksi terhadap petugas rumah tahanan (rutan) KPK yang terlibat pelanggaran kode etik perbuatan asusila atau mesum. Dengan hasil sidang etik menandakan benar adanya  perbuatan asusila tersebut. Ali Fikri sebagai Kepala Bagian Pemberitaan KPK mengatakan bahwa Dewas melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan hasil putusan pelanggaran etik menjatuhkan sanksi “sedang” (26/6/2023). Berdasarkan Peraturan Dewas KPK tentang penegakan etik dan pedoman perilaku KPK pada pasal 10 ayat (3) dijelaskan bahwa sanksi yang diberikan bagi pelanggaran sedang yakni berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan; pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama enam bulan; dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama enam bulan.

Dewas KPK selanjutnya menemukan kasus dugaan pungli di rutan KPK yang diduga mencapai 4 miliar rupiah. Nilai tersebut diduga masih bisa bertambah karena nilai Rp 4 miliar itu diduga hanya diraup dalam kurun 3 bulan, yakni mulai dari Desember 2021 hingga Maret 2022. Masih dilakukan peninjauan apakah praktik serupa terjadi di waktu yang lain. Terjadinya Pungli diduga dilakukan di Rutan Merah Putih KPK. Saat ini dilakukan penyelidikan baik dengan penyelidikan maupun secara etik oleh Dewas KPK. Pembentukan tim khusus juga dilakukan oleh KPK guna pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang melibatkan puluhan pegawai KPK. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan pungli diduga untuk memberikan fasilitas tambahan di dalam rutan. Dengan pungli ini diduga untuk memperlancar untuk memasukkan uang dan alat komunikasi ke rutan. Namun timbul pertanyaan dikarenakan kemunculan Novel Baswedan dalam menanggapi hal ini dalam bentuk cuitan di Twitter Pribadinya pada hari jumat 23 Juni 2023. Novel merespon bahwa dugaan pungli di Rutan KPK bukan murni temuan Dewas KPK, tetapi diawali dengan laporan atas asusila tersebut.

Melihat kasus yang dilanda KPK saat ini menjadi suatu hal yang mencoreng  marwah sebagai lembaga antisurah yang independen, tidak dapat diintervensi. Namun malah ibaratnya “pagar makan tanaman” orang-orang dalam KPK lah yang mencoreng hingga menjatuhkan marwah KPK itu sendiri. bagaimana KPK mau dinilai sebagai lembaga yang mampu meringkus para koruptor sementara orang-orang di dalamnya yang mengalami kehilangan nilai moral. Kasus asusila Pegawai KPK yang sudah tidak bisa lagi diterima sebagai hal pelanggaran ditambah dugaan pungli di dalam KPK benar-benar membuktikan  bahwa KPK perlu berbenah diri sebelum menjalankan tugas dan wewenangnya. Berjalannya suatu lembaga tidak dapat dengan baik apabila struktur di dalamnya yang rusak. Disamping kasus yang telah disebutkan diatas, mirisnya Novel Baswedan bahkan menyatakan di MetroTV jauh sebelum kasus pelecehan pegawai KPK atas istri tahanan koruptor, juga ada kasus perselingkuhan sesama pegawai KPK yang sama-sama sudah beristri dan bersuami yang dimana bersangkutan tidak diberikan sanksi pemecatan hingga masih berada di KPK. 

Masyarakat yang mengharapkan KPK sebagai lembaga independen dalam menjalankan tugasnya dengan diisi oleh orang-orang berintegritas namun pada kenyataanya ada beberapa oknum yang nilai moralnya buruk. Selanjutnya yang perlu menjadi sorotan adalah transparansi KPK terhadap pengungkapan kasus asusila hingga berujung temuan pungli yang menjadi ambiguitas di masyarakat  akan kebenarannya kasus tersebut apakah terhubung satu sama lain dan sanksi yang diberikan terhadap pelaku asusila tersebut.   Kasus asusila merupakan kasus perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang, melanggar norma-norma sehingga tidak dapat dianggap perbuatan yang biasa, seharusnya diperhatikan secara serius hingga penjatuhan sanksi yang tegas. Yang paling ironis terjadi dugaan pungli yang dimana seharusnya diberantas oleh KPK di  sisi lain aparat sendiri yang melakukan perbuatan tersebut  di kawasan lembaga tersebut. Dari berbagai kasus yang bermunculan di publik, KPK diharapkan untuk berbenah diri,  lembaga yang melakukan revolusi. Sangat tidak diharapkan bahwa marwah KPK semakin me yang menjadikan persepsi masyarakat akan lembaga antisurah ini sebagai lembaga yang tidak mampu dipercayai lagi akibat dari perilaku oknum di dalamnya. ()