Oleh: Amalia Syarifah
Jumat, 9 Desember 2022, melalui Putusan Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN.Blb oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung, Doni Salmanan dinyatakan terbukti sah dan bersalah atas tindak pidana penyebaran berita bohong UU ITE dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,-. Di sisi lain, ia terbebas dari dakwaan kedua atas tindak pidana pencucian uang sebagaimana Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sehingga asetnya pun dikembalikan hampir seluruhnya kepada Doni Salmanan.
Kilas balik kasus yang sama dengan Doni Salmanan, Indra Kesuma alias Indra Kenz melalui Putusan Nomor 1240/Pid.Sus/2022/PN.Tng dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencucian uang dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 45 A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp. 5.000.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 10 bulan. Putusan yang berbeda inilah yang menuai banyak kontroversi di kalangan masyarakat, sebab keduanya sama-sama sebagai afiliator trading binary option dari platform yang berbeda.
Ditinjau lebih jauh dari Putusan Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN.Blb, pertimbangan Majelis Hakim menyatakan bahwa Doni Salmanan pada dasarnya tidak terbukti melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang karena beberapa harta kekayaan yang disita tersebut berasal dari hasil keuntungannya menjadi afiliator dan adsense Youtube, bukan hasil dari tindak pidana apapun yang dianggap melawan hukum. Dalam putusan tersebut, sejumlah uang, kendaraan, sertifikat rumah, bahkan sampai dengan mobil mewah Porsche yang awalnya disita, dikembalikan kepada Doni Salmanan. Di sisi lain, pihak Doni Salmanan, Penasihat Hukum Ikbar Firdaus, tetap bersikeras mengajukan upaya banding agar membebaskan hukuman dari pelanggaran UU ITE yang dianggap mengada-ada. “Kita melakukan upaya hukum banding atas pertimbangan majelis hakim, hakim yang memutus kaitan penyebaran berita bohong, jelas itu tidak beralasan. Makanya terkait putusan majelis tersebut kita sudah meregister permohonan banding”, ujar Ikbar. (22/12)
Pada dasarnya, trading binary option oleh platform Quotex ini hampir mirip dengan skema perjudian sebab terdapat adanya praktik menebak harga. Namun, Doni Salmanan sama sekali tidak dijerat pasal pemidanaan judi sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP. Dinyatakan oleh Majelis Hakim bahwa trading binary option ini terbilang premature untuk disebut sebagai praktik perjudian. Hal ini meninjau kembali regulasi binary option sendiri belum dirumuskan dan diundangkan sehingga para pihak yang merasa dirugikan atas transaksi binary option alih-alih dikatakan sebagai investasi ini tidak memiliki perlindungan hukum apapun. Pernyataan inilah yang menjadi pertimbangan hasil putusan Doni Salmanan sama sekali tidak memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 atas pencucian uang, terutama pula terhadap praktik judi.
Adapun dari lembaga lain seperti Bappebti hanya dapat memberikan langkah preventif melalui larangan promosi dan kegiatan binary option sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 83/BAPPEBTI/Per/06/2010 tetap saja kembali kepada batasan pengetahuan pengguna terhadap investasi. Bahkan dari aspek keperdataan pun cukup memperkuat ketidakpastian hak korban atas kerugian ini karena hak kompensasi yang dapat diberikan kepada ‘korban’ bukan menjadi kewajiban Doni Salmanan akibat batal demi hukum. Hal ini meninjau dari status hukum penyelenggaraan transaksi binary option oleh Quotex sendiri tidak berizin legal, maka dianggap tidak pernah dianggap adanya kesepakatan transaksi apapun menurut Pasal 1320 KUHPerdata yang telah melanggar “suatu sebab yang halal” sebagai salah satu syarat sah kontrak perjanjian. Dibuktikan pula dengan Pasal 6 Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 83/BAPPEBTI/Per/06/2010, trading Quotex menyediakan investasi berkedok Perdagangan Berjangka memakai sistem binary option yang ilegal digunakan di Indonesia. Oleh sebab itu, konsekuensi pengguna platform Quotex tetap menanggung kerugian tanpa berhak menerima kompensasi apapun karena sama sekali tidak terikat atas hak, kewajiban, dan tanggung jawab.
“Investasi ilegal tidak mungkin kerugian itu dapat dikembalikan”, sebut Tongam L. Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI). (19/12) ()