Duel “Ilmu” Pesulap Merah vs Gus Samsudin: dari Pencemaran Nama baik ke Perusakan Fasilitas

oleh : Rafaella Winarta

Internship Advokat Konstitusi

Kemunculan Marcel Radhival atau dikenal sebagai Pesulap Merah di linimasa begitu menarik perhatian publik. Kehadirannya menyebutkan praktik perdukunan  adalah penipuan. Dalam salah satu video tersebut, Pesulap Merah menyinggung Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin di Desa Rejowinangun, Blitar, Jawa Timur sebagai praktik pengobatan spiritual palsu. Berdasarkan hal tersebut ia dilaporkan oleh Gus Samsudin pada Rabu (⅜) ke Polda Jawa Timur atas dugaan pencemaran nama baik.

Gus Samsudin melaporkan Pesulap Merah atas pencemaran nama baik dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Klien kita merasa namanya dicemarkan. Dari pencemaran itu, kemarin terjadi keributan akhirnya merugikan pihak klien saya ini. (Yang dilaporkan) Marcel Radhival atau Pesulap Merah, YouTuber juga, intinya seperti itu,” ujar kuasa hukum Gus Samsudin, Teguh Puji Wahono.

Setelah menjalankan proses pemeriksaan pada Jumat 12 Agustus 2022, kuasa Gus Samsudin menyatakan bahwa pihaknya juga akan membuat laporan baru ke Polres Blitar terkait kerusuhan dan kerusakan yang dialami padepokan Gus Samsudin. “Kami tidak hanya melaporkan di Polda, tapi juga di Polres. Bukan hanya pencemaran nama baik, tapi juga tentang kerusuhan dan kerusakan yang diakibatkan kedatangan Bang Marcel ini,” kata Gus Samsudin.

Laporan kepada Polres Blitar tersebut diputuskan oleh pihak Gus Samsudin setelah padepokannya tiga kali didatangi dan dirusak warga Desa Rejowinangun yang merasa nama desa mereka tercemar akibat keberadaan padepokan tersebut. Sejak pernyataan tersebut dibuat, diketahui pihak Gus Samsudin belum melayangkan laporan apapun terkait kerusuhan dan perusakan padepokan kepada Polres Blitar.

Dalam hukum pidana Indonesia, pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal dengan maksud diketahui umum. Namun, dalam hal ini video termasuk dalam informasi elektronik dalam  Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang mengatur bahwa “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Jika unsur pencemaran nama baik tersebut terbukti, maka Pesulap Merah dapat terancam hukuman maksimal 4 tahun dan/atau maksimal denda Rp750 juta yang diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE.

Selain itu, dengan laporan perusakan yang dialami padepokan Gus Samsudin, warga yang terlibat dalam perusakan tersebut dapat dijerat Pasal 406 ayat (1) KUHP yang mengatur bahwa “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain”, dapat diancam dengan penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp 4,5 juta sesuai dengan penyesuaian dalam Pasal 3 Perma No.2 tahun 2012.  ()