Dugaan Penyelewengan Donasi oleh ACT

oleh : Diyah Ayu Riyanti

Internship Advokat Konstitusi

Pada 2 Juli 2022 terdengar Isu yang kurang enak yakni penyelewengan dana oleh ACT. Hal tersebut diliput oleh  Majalah Tempo edisi 2 Juli 2022. Dalam laporan berjudul Kantong Bocor Dana Umat, Tempo menyajikan berbagai tulisan hingga informasi terkait jumlah dana yang mereka kumpulkan, pengelolaannya hingga kebocoran di sana.

ACT merupakan yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan, yayasan ini memiliki berbagai jenis program bantuan untuk dalam negeri maupun luar negeri. Selain itu, ACT juga memiliki program untuk membantu modal usaha mikro.

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar menyampaikan permohonan maaf atas dugaan penyelewengan dana donasi yang dilakukan oleh lembaga tersebut.

“Kami mewakili ACT meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat, mungkin beberapa masyarakat kurang nyaman terhadap pemberitaan yang terjadi saat ini. Kedua, kami ucapkan terima kasih kepada Majalah Tempo atas pemberitaan yang dilakukan. Di atas semuanya, pemberitaan itu menjadi pembelajaran berharga bagi kami semua,” kata Ibnu dalam konferensi pers di kantor ACT, Menara 165, Jakarta Selatan pada Senin, 4 Juli 2022.

Menjawab berbagai laporan Majalah Tempo, Ibnu menyebut beberapa pemberitaan tersebut benar, namun ada juga yang menurutnya tidak sesuai. Ia mengakui memang ada beberapa program yang tersendat, namun ia menampik hal tersebut karena penyelewengan dana, melainkan akibat dampak pandemi.

Ia juga mengklaim saat ini keuangan ACT dalam kondisi baik. Menurut Ibnu, laporan keuangan ACT juga sudah berkali-kali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan audit. Ia mengatakan laporan keuangan ACT yang mendapatkan WTP itu juga dipublikasikan di laman resmi mereka.

“Laporan keuangan sejak 2005 sampai 2020 yang mendapat predikat WTP kami sudah publikasikan di web kami, sebagai bagian dari transparansi kepada publik. Kalau ada penyelewengan, enggak mungkin auditor mengeluarkan WTP?” tuturnya.

Ibnu mengakui lembaganya memang sempat menghadapi dinamika. Namun, sejak 11 Januari 2022, ujar dia, ACT telah melakukan restrukturisasi organisasi. Selain melakukan penggantian Ketua Pembina ACT Ahyudin, juga dilakukan restrukturisasi di 78 cabang di Indonesia serta 3 representative di Turki, Palestina dan Jepang.

“ACT melakukan banyak perombakan kebijakan internal. Sejak 11 Januari 2022 tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga. Dengan masukan dari seluruh cabang, kami melakukan evaluasi secara mendasar,” ujar lbnu Khajar.

Bareskrim Polri menyatakan akan membuka penyelidikan dugaan penyelewengan dana umat oleh ACT ini dengan melakukan pengumpulan data serta keterangan. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo memastikan Bareskrim segera menyelidiki kasus ini meskipun belum menerima laporan dari masyarakat. “Belum ada laporan, masih penyelidikan pulbaket dulu,” kata Dedi, Senin 5 Juli 2022.

Sanksi Pidana Penyelewengan Donasi

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang. menjelaskan terkait pengumpulan uang atau barang dalam undang-undang ini adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/ agama/kerohanian, kejasmanian dan bidang kebudayaan.

Pada Pasal 8 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang menjelaskan tentang ketentuan pidana yang berbunyi 

(1) Dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), barang siapa:

  • menyelenggarakan, menganjurkan atau membantu menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang dengan tidak mendapat izin lebih dahulu seperti  dimaksud dalam pasal 1 ayat 1;
  • tidak memenuhi syarat-syarat dan perintah yang tercantum dalam keputusanpemberian izin;
  • tidak mentaati ketentuan-ketentuan dalam pasal 7

(2) Tindak pidana tersebut dalam ayat 1 pasal ini dianggap sebagai pelanggaraan.

(3) Uang atau barang yang diperoleh karena tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal ini disita dan dipergunakan sedapat mungkin untuk membiayai usaha-usaha kesejahteraan yang sejenis.

ACT merupakan yayasan berbadan hukum oleh sebab itu tunduk pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Jo. Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Undang-Undang tersebut menjelaskan bahwa yayasan harus berfungsi sesuai dengan maksud dan tujuan didirikannya.

Yayasan adalah suatu badan hukum yang secara fungsional menjadi sarana guna kegiatan bertujuan sosial. Tujuannya sebagai pengelolaan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusian yang berdasarkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas kepada masyarakat. 

Sanksi pidana terhadap perbuatan pengurus yang menerima pembagian atau peralihan dari kekayaan yayasan telah diatur dalam Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) UU Yayasan No. 16 Tahun 2001 Jo. UU Yayasan No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan

Pasal tersebut menjelaskan, setiap anggota yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Selain pertanggungjawaban pidana penjara, anggota pengurus yayasan dapat dikenakan pidana tambahan. Pidana tambahan  tersebut berupa kewajiban mengembalikan uang, barang, atau kekayaan yayasan yang dialihkan atau dibagikan kepada anggota pengurus. Pasal 5 ayat 1 yang berbunyi :

  • Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas. Selanjutnya ayat Pengecualian atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima gaji, upah, atau honorarium, dalam hal Pengurus Yayasan : a. bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas; b. melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh. 
  • Penentuan mengenai gaji, upah, atau honorarium   sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Pembina sesuai dengan kemampuan kekayaan Yayasan. 

()