Kasus Mafia Tanah, Tok! Ex ART Nirina Zubir divonis 13 Tahun Penjara dan Denda 1 miliar.

oleh : Rike Patmanasari

Internship Advokat Konstitusi

Dalam sidang putusan kasus mafia tanah yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (16/8) para terdakwa tampak menghadiri sidang secara virtual. Mereka tengah berada di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Kasus tindak pidana pemalsuan surat dan tindakan pidana pencucian uang terjadi pada tahun 2017 silam. Awalnya,  pelaku dipercaya oleh korban untuk mengurus sejumlah sertifikat dan kemudian diberikan surat kuasa untuk mengurusi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun, surat tersebut disalahgunakan. 

Modus yang dilakukan oleh para pelaku ini adalah dengan memalsukan tanda tangan. Pelaku berkenalan dengan seorang notaris dan mulai memalsukan sejumlah dokumen yang menjadi syarat perpindahan hak atas tanah. Mulai surat kuasa hingga tanda tangan juga dipalsukan. Sehingga saat syarat diserahkan ke BPN semua terasa normal-normal saja.

“Ada enam sertifikat yang diubah namanya, satu atas nama suami pelaku laki-laki, dan 5 atas nama istrinya yang juga sebagai asisten rumah tangga,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus, kepada wartawan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11).