Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo Dipanggil KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga negara yang diberi tugas dan wewenang dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi menyatakan akan menjadwalkan ulang pemanggilan permintaan keterangan kepada Syahrul Yasin Limpo yang saat ini menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan) untuk memberikan keterangan pada Senin 19 Juni 2023. Menurut keterangan Ali Fikri sebagai Kabag Pemberitaan KPK, pemanggilan ini merupakan yang ketiga untuk Syahrul. Keterangan Yasin Limpo dibuat dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). “Senin 19 Juni 2023 merupakan undangan yang ketiga,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (18/6/2023).

 

Syahrul Yasin Limpo tidak dapat menghadiri undangan permintaan keterangan KPK pada Jumat 16 Juni 2023 karena sedang mengikuti kegiatan G20 di India. Ia kemudian mengirimkan surat ke KPK untuk menjelaskan alasan ketidakhadirannya. Dalam suratnya, Syahrul meminta ke KPK agar bisa dijadwal ulang permintaan keterangannya pada Selasa 27 Juni 2023. Sebab, mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut mengklaim masih ada agenda di luar negeri selama sepekan ke depan. “Juga terdapat rencana kunjungan ke RRT dan Korea Selatan dalam rangka penguatan kerjasama modernisasi pertanian dan fasilitasi pasar ekspor pertanian,” kata Yasin Limpo melalui keterangan resminya. “Jadi, kami belum bisa memenuhi undangan KPK hari ini sama sekali bukan karena urusan pribadi, tetapi dalam rangka menjalankan tugas negara. Namun demikian, Kami pastikan tetap menghormati KPK dan mengajukan permintaan agar dapat diperiksa pada hari Selasa, 27 Juni 2023,” imbuhnya.

 

Ali Fikri berharap bersangkutan dapat hadir pada undangan pemanggilan berikutnya agar dapat melanjutkan proses penyidikan. “Permintaan keterangan tersebut dibutuhkan, sehingga segera dapat kami lakukan analisis untuk menentukan sikap berikutnya pada tahap proses penyelidikan ini,” jelas Ali. Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya menyatakan KPK bakal mengungkap semua dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

 

“Nanti kita akan ungkap semua, ya. Pada saatnya kita sampaikan,” ujar Firli di Gedung KPK, Jakarta, (16/6/22).

 

Dilansir dari Kompas TV, Syahrul Yasin Limpo telah memenuhi panggilan untuk pemeriksaan keterangan di KPK pada Senin (19/6/2023). Syahrul dijadwalkan dimintai keterangan untuk taraf penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Proses pemeriksaan tersebut dimulai dengan kedatangan Syahrul pada pukul 9.30 WIB hingga selesai pemeriksaan Syahrul keluar dari gedung KPK lama pada pukul 13.00 WIB dengan durasi kurang lebih 3,5 jam dalam proses pemeriksaan keterangan tersebut oleh tim penyelidik KPK.

 

Syahrul mengaku dirinya telah diperiksa secara profesional dan berterima kasih kepada KPK. “Saya sudah diperiksa secara profesional, saya terima kasih dan saya tetap akan kooperatif kapanpun dibutuhkan saya siap hadir,” ujar Syahrul di gedung KPK lama.  

 

Pemberitaan kemunculan kasus dugaan korupsi di lingkungan kementerian menjadi buah bibir masyarakat, terkait hasil pemeriksaan Syahrul saat ini menunggu konfirmasi dari pihak KPK, namun apabila dilihat dari sisi normatif hukum sendiri, mengenai definisi korupsi  dapat diketahui dan dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk tindak pidana korupsi dan dipetakan menjadi 7 jenis. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan sanksi pidana karena korupsi. Jenis tindak pidana korupsi dikelompokkan dalam 7 jenis yaitu: 

  1. Kerugian keuangan negara 
  2. Suap-menyuap 
  3. Penggelapan dalam jabatan 
  4. Pemerasan 
  5. Perbuatan curang 
  6. Benturan kepentingan dalam pengadaan 
  7. Gratifikasi 

 

Disamping itu, ada beberapa tindak pidana lain yang yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu:

  1. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi 
  2. Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar 
  3. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka 
  4. Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu 
  5. Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu
  6. Saksi yang membuka identitas pelapor 

 

Terkait detail jenis tindak pidana korupsi apa yang dijatuhkan belum diketahui dan masih ditutup rapat oleh KPK. KPK sendiri belum memberikan informasi atau poin-poin secara detail dan khusus terkait kasus ini lantaran masih di tahap penyelidikan. Terkait hasil pemeriksaan hingga berapa pertanyaan yang diberikan kepada Syahrul belum ada keterangan resmi baik dari Syahrul sendiri karena setelah keluar gedung langsung situasi cukup riuh dan ramai dan Syahrul sendiri langsung masuk ke dalam Mobilnya meninggalkan gedung tanpa memberikan keterangan, maka para pihak awak media masih menunggu keterangan resmi dari pihak internal KPK atas hasil pemeriksaan dari Syahrul hari ini. “ Syahrul menghadiri panggilan hari ini dalam agenda diminta keterangannya pertama kali yang dihadiri langsung untuk memenuhi permintaan proses pemeriksaan keterangan kepada penyelidik KPK sendiri, KPK masih menutup rapat atau merahasiakan terhadap detail kasus namun pihak KPK memberikan kisi-kisi yaitu kasus ini terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian, saat Syahrul keluar dari gedung situasinya memang cukup ramai dan kami pun (awak media) cukup kesulitan mendengar terkait apa saja yang terjadi pada saat itu dan Syahrul tidak mengatakan apa apa terkait pemeriksaan yang dia telah lakukan, saat ini kami masih menunggu keterangan resmi dari pihak KPK terkait pemeriksaan selanjutnya dan hasil pemeriksaan hingga berapa saja pertanyaan yang diberikan pada Syahrul dalam proses pemeriksaan keterangan tadi” imbuh Jonah Hamonangan Jurnalis KompasTV yang hadir langsung di gedung KPK lama (19/6/22).  ()