Dunia Terbalik: Polisi Pandeglang Tertangkap Memakai Sabu

Oleh: Rafaella

Kamis (1/12/2022), seorang anggota Polres Pandeglang berinisial AG (35) ditangkap dalam sebuah tempat kos di kawasan Serang, Banten. Penangkapan yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten berdasarkan pada temuan penggunaan narkoba jenis sabu oleh AG dan CY, teman wanita AG, di salah satu kamar kosan tersebut. Sebelumnya, Polda Banten mendapatkan laporan bahwa AG terlibat dalam tindak penyekapan terhadap seorang wanita. Namun, setelah dilakukan penelusuran lokasi, Bidpropam Polda Banten menemukan AG bersama CY diduga sedang memakai sabu.

“Keduanya diduga kuat mengkonsumsi narkoba yang bersumber dari CY di kosan tersebut,” terang Kombes Shinto Silitonga, Kabid Humas Polda Banten, saat diwawancarai oleh cnnindonesia.com pada Kamis (1/12/2022).

Shinto menjelaskan bahwa AG akan menjalani proses hukum internal berupa sanksi etik serta hukum pidana terhadap pemakaian narkoba. Bersamaan dengan AG, CY akan diproses oleh Satnarkoba Polresta Serang Kota sebagai proses hukum atas tindak pidana penggunaan narkoba. Keduanya dapat dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terkhusus pada AG, walau akan menerima sanksi internal atas pelanggaran terhadap kode etik, Pasal 29 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur bahwa anggota kepolisian tetap tunduk pada kekuasaan peradilan umum.

Penjatuhan sanksi internal bersamaan dengan sanksi pidana terhadap anggota polri tersebut diatur dalam Pasal 12 ayat (1) PP No. 2 Tahun 2003 tentang yang mengatur bahwa seorang anggota polri akan diberhentikan secara tidak hormat jika dipidana penjara dengan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tidak hapusnya sanksi pidana dengan dijatuhkannya sanksi internal juga ditegaskan dalam Pasal 28 ayat (2) Perkapolri No. 14 Tahun 2011.

Pada lingkup hukum pidana, sanksi penjara penggunaan narkoba secara pribadi atau terhadap diri sendiri terbagi dalam tiga golongan narkotika. Sabu, yang mengandung metamfetamin, dalam penggolongan narkotika di UU Narkotika termasuk dalam Narkotika Golongan I. Penggunaan pribadi seperti yang dijeratkan pada AG dan CY diatur dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika dengan pidana penjara maksimal empat tahun. Sebagai tambahan, dalam Pasal 127 ayat (3) diatur bahwa penyalah guna narkotika wajib menjalani rehabilitasi jika terbukti merupakan seorang korban penyalahgunaan narkoba.

  ()