Oleh: Muhammad Ridwan Jogi

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Abdul Haris, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC. Abu Achmad Sidqi Amsya, Hakim Ketua membuka sidang dengan agenda vonis pukul 10.30 WIB hari Kamis (9/3/2023). 

Sidang untuk terdakwa Abdul Haris terbuka untuk umum. Majelis hakim akan membacakan putusan pokok-pokoknya saja. Silakan simak, masing-masing (Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa) punya hak menyikapi putusan kami. Saya kira jelas ya,” kata Abu Amsya membuka persidangan.

Hukuman ini sebagai bukti Abdul Haris terbukti bersalah karena melakukan kealpaan yang mengakibatkan korban meninggal dan luka.  Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan kealpaan yang mengakibatkan orang lain luka dan meninggal dunia. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Abu Amsya.

Putusan itu mengacu kepada dakwaan dan tuntutan JPU yaitu dakwaan pasal alternatif, Pasal 359 KUHP, Pasal 360 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP. Kemudian dakwaan kedua, Pasal 103 Ayat 1 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.