Oleh: Ayu Naningsih
Henry Surya selaku terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan total kerugian Rp 106 Triliun divonis lepas oleh majelis hakim pada sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (24/01) lalu.
Majelis hakim menilai bahwa perkara yang menyeret bos koperasi Indosurya tersebut bukanlah tindak pidana melainkan perkara perdata.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata,” ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor. “Membebaskan Terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama,” lanjut hakim.
Hakim juga memerintahkan agar Henry segera dikeluarkan dari rumah tahanan setelah putusan dibacakan. “Memerintahkan agar Terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan,” lanjut hakim
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menilai Henry melakukan tindak pidana sesuai Pasal 46 ayat 1 UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, sehingga menuntut agar Henry Surya divonis 20 tahun penjara dengan denda Rp. 200 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
Dikutip dari Tribunjakarta.com, bersamaan dengan sidang pembacaan putusan tersebut, para korban melakukan demonstrasi di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Para korban membawa spanduk bertuliskan harapan kepada majelis hakim agar terdakwa dituntut dengan hukuman yang setimpal.
“Gusti Allah Ora Sare,” tulis spanduk yang dibawa demonstran.
“Hakim harus memberikan hukuman yang setimpal. Jangan sampai hukum di negeri diperjualbelikan,” kata orator demonstrasi dari atas mobil komando.
Bentuk-bentuk Putusan dalam Perkara Pidana
Merujuk pada ketentuan hukum pidana Indonesia, putusan dalam sistem peradilan pidana dibagi menjadi 3 macam yaitu putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum dan putusan pemidanaan. Putusan bebas merupakan putusan yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa karena hasil pemeriksaan di persidangan, kesalahan yang didakwakan oleh JPU kepada terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Putusan lepas dari segala tuntutan hukum merupakan putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa karena tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, namun terdakwa tidak dapat dipidana karena perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana, melainkan perbuatan yang masuk ranah hukum perdata.
Putusan pemidanaan merupakan putusan yang dijatuhkan kepada karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Dalam hal perkara yang menimpa Henry Surya, ia divonis lepas karena majelis menilai perbuatan yang dilakukan merupakan yurisdiksi hukum perdata, sehingga ia tidak dapat dijatuhkan hukuman pidana sesuai dengan tuntutan JPU.
Lantas, upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh JPU dalam perkara ini?
Upaya hukum yang dapat ditempuh JPU dalam perkara ini yaitu dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan Pasal 244 KUHAP, mengingat vonis terdakwa Henry merupakan putusan lepas dari segala tuntutan karena penerapan hukum yang tidak tepat/onslag van rechtvervolging. Selain upaya kasasi, para korban yang merasa dirugikan dapat meminta hak-haknya dengan melakukan upaya hukum perdata dengan mengajukan gugatan keperdataan berupa wanprestasi atau gugatan Perbuatan Melwan Hukum. ()