Oleh : Mario Agritama
Belakangan ini Myanmar tengah menjadi sorotan dunia internasional atas konflik internal yang dipicu oleh kudeta yang dilakukan oleh Militer Myanmar pada 1 Februari lalu. Panglima Militer Myanmar, Min Aung Hlaing memerintahkan penangkapan pejabat-pejabat pemerintahan dimulai dari Presiden, Win Myint hingga Penasihat Negara, Aung San Suu Kyi. Jumlah korban jiwa dan warga yang dijadikan tahanan politik pun kian bertambah. Khusus jumlah korban jiwa, saat ini telah mencapai 700 lebih dan diprediksi akan terus bertambah apabila krisis yang terjadi di Myanmar tak kunjung berakhir (Tempo.co, 2021).
Melihat fenomena yang terjadi di Negeri Tanah Pagoda Emas tersebut, sangat jelas merupakan bagian dari pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dikutuk oleh dunia internasional. Padahal dalam konteks prinsip-prinsip HAM (Sujatmoko, 2015), memberikan relasi antara penguasa dan rakyat, dimana penguasa berkewajiban untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi HAM warga negaranya. Berbagai pihak pun bertanya-tanya mengenai peran Indonesia maupun ASEAN dalam meredam konflik di negara tersebut.
Indonesia dan Perdamaian Dunia
Secara konstitusional, Indonesia jelas menentang adanya berbagai konflik maupun peperangan yang terjadi di berbagai penjuru dunia. Hal ini sesuai dengan amanat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Komitmen Indonesia untuk turut serta dan aktif dalam upaya perdamaian dunia tidak hanya pada tataran normatif pembukaan UUD NRI 1945 saja. Namun, hal ini dibuktikan dengan beberapa aksi nyata Indonesia dalam upaya perdamaian dunia, misalnya saja pada tahun 1960-an dimana Indonesia bersama Mesir, India, Yugoslavia, dan Ghana melalui Gerakan Non Blok berusaha meredakan ketegangan dunia dan menciptakan perdamaian dunia yang ketika itu terancam akibat terjadinya perang dingin antara Blok Barat dan Blok Timur (DetikNews, 2020).
Indonesia sebelumnya juga pernah turut serta dalam mengatasi permasalahan tentang etnis rohingya. Saat itu Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia untuk berkomunikasi dengan Sekjen PBB Antonio Guterres dan Ketua Komisi Penasehat Khusus untuk Rakhine, Kofi Anan (mantan Sekjen PBB) dalam mengatasi permasalahan di Rohingya. Selanjutnya, Indonesia juga menyampaikan amanat masyarakat Indonesia dan empat usulan solusi (Formula 4+1) bagi masa depan warga Rohingya, yakni mengembalikan stabilitas dan keamanan, menahan diri secara maksimal dan tidak menggunakan kekerasan, perlindungan kepada semua orang yang berada di Rakhine tanpa memandang suku dan agama, dan pentingnya segera dibuka akses untuk bantuan kemanusiaan (Rosyid, 2019).
Terbatasnya Ruang Gerak
Dalam menyikapi krisis politik yang terjadi di Myanmar, Indonesia maupun ASEAN tentunya tidak dapat keluar dari prinsip dan nilai-nilai sebagaimana yang diatur dalam Piagam ASEAN. Salah satu prinsip yang tertuang dalam Piagam ASEAN adalah prinsip non-interference (non-intervensi). Prinsip tersebut memiliki konsekuensi bahwa krisis politik yang terjadi di Myanmar sebagai salah satu anggota ASEAN menjadi urusan dalam negeri negara yang bersangkutan, dan oleh karenanya intervensi dari negara anggota ASEAN yang lain tidak dapat dilakukan (Hidriyah, 2021). Hal ini lah yang membatasi ruang gerak ASEAN maupun negara-negara lain untuk melakukan intervensi demi meredam konflik yang telah memakan banyak korban jiwa tersebut.
Upaya Mengakhiri Konflik
Melihat situasi dan kondisi yang terjadi saat ini di Myanmar sudah sepatutnya ASEAN sebagai organisasi perhimpunan negara di kawasan Asia Tenggara dapat mengambil peran untuk meminimalisir konflik yang terjadi demi terwujudnya perdamaian dan stabilitas kawasan. Kendatipun secara normatif, ASEAN dibatasi oleh Prinsip non-interference dalam Piagam ASEAN, namun sebenarnya ASEAN dapat masuk dengan menjadikan prinsip-prinsip lain sebagaimana yang tertuang dalam Piagam ASEAN sebagai dasar melakukan intervensi. Misalnya saja, prinsip demokrasi, penghormatan terhadap HAM, dan good governance.
Terkhusus untuk Indonesia, juga dapat mengambil peran dalam upaya meredam konflik yang terjadi. Menurut Hikmahanto Juwanto (Kompas.com, 2021), Pakar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia mengusulkan agar deeskalasi konflik bisa dimulai dengan pengiriman special envoy atau utusan khusus, baik dari ASEAN maupun dari Indonesia. Special envoy yang diutus ke Myanmar nantinya tidak boleh memiliki jabatan di pemerintahan, karena dapat dinilai sebagai legitimasi terhadap pemerintahan junta militer Myanmar.
Special envoy nantinya memiliki tugas untuk menemui pihak-pihak yang terlibat konflik di Myanmar, guna mengetahui apa yang sebenarnya menjadi permasalahan dan apa yang diinginkan oleh para pihak. Melalui special envoy, tentu diharapkan kepentingan-kepentingan berbagai pihak yang bersengketa di Myanmar akan lebih jelas, sehingga pemetaan solusinya pun menjadi lebih baik. Dengan begitu korban jiwa yang selalu berjatuhan dapat diatasi dan dapat segera menyelesaikan konflik yang terjadi.
Terakhir, Apabila upaya dari negara-negara kawasan ASEAN masih belum dapat meredam konflik yang terjadi, maka PBB sebagai organisasi internasional dan dengan perangkat ketentuan internasional yang dimilikinya, sudah sepatutnya dapat melakukan intervensi konstruktif untuk mengambil peran dalam mengatasi krisis politik yang terjadi di Myanmar. Misalnya, dengan mengajak Tatmadaw (Militer Myanmar) untuk menyerahkan kekuasaan kepada pemerintahan sipil. Melalui keterlibatan pihak internasional, termasuk ASEAN, rekonsiliasi perlu didorong melalui negosiasi antara pihak militer dengan pemimpin pemerintahan sipil berkenaan dengan peran dan tempat militer negara Myanmar secara demokratis (Hidriyah, 2021). ()