Ingat, Cek Saldo Kena Biaya !

Oleh : Adinda Rabiki 

Masyarakat dihebohkan dengan adanya penarikan biaya sebesar Rp. 2.500,- jika nasabah mengecek saldo dan Rp. 5.000,- jika nasabah menarik uang. Ketentuan ini diambil oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) jika nasabah melakukan transaksi di ATM Link mulai tanggal 1 Juni 2021. Akan tetapi, nasabah tidak akan dikenai biaya jika bertransaksi di mesin ATM yang sama dengan penerbit kartu debit. Menurut Thomas Wahyudi, SVP Transaction Banking Retail Sales Bank Mandiri dilansir dari Kontan.co.id, ketentuan ini dilakukan dalam upaya menciptakan bisnis yang berkelanjutan.

Adanya penambahan tarif seperti ini pun dilakukan untuk meningkatkan keamanan dan kualitas layanan yang berpengaruh pada kenyamanan bertransaksi nasabah. Adanya penambahan tarif juga untuk mendukung Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) untuk mengurangi ketergantungan masyarakat atas penggunaan uang tunai dalam bertransaksi, Akan tetapi, tanggapan masyarakat tidak sesuai dengan ekspektasi pengelola. Banyak masyarakat yang menyayangkan dan menolak adanya pengenaan biaya terhadap transaksi di ATM Link. Keputusan ini diambil oleh HIMBARA bersama dengan JALIN, perusahaan switching nasional yang didirikan bersama oleh HIMBARA dan Telkom. JALIN sendiri berfungsi sebagai penghubung antar bank.

Salah satu pihak yang paling vokal menyuarakan keberatannya adalah Komunitas Konsumen Indonesia (KKI). Menurut KKI, adanya kebijakan penambahan biaya tersebut memberatkan nasabah. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur mengenai larangan perubahan aturan secara sepihak oleh pelaku usaha. Jika dilanggar, maka pelaku usaha terancam penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak dua miliar. Adanya perubahan ini membutuhkan peninjauan kembali oleh OJK dikarenakan, adanya kebijakan ini terkesan ‘mendadak’ dan tidak sesuai dengan keinginan nasabah selaku konsumen.

Himbara dinilai telah melanggar Pasal 5 dan Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan persaingan usaha. Himbara telah membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya dalam menetapkan harga yang harus dibayar oleh konsumen. Perjanjian yang telah dibuat Himbara dinilai dapat mengakibatkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Ditambah salah satu alasan adanya kebijakan ini dikarenakan adanya keinginan untuk menggalakan transaksi cashless menggunakan uang digital maupun M-Banking. Monopoli sendiri merupakan penguasaan atas jasa tertentu oleh satu pelaku usaha maupun satu kelompok pelaku usaha. Hal ini tentu saja berbahaya dan dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat. Ditambah, Bank biasanya mengenakan biaya tambahan jika menginginkan topup melalui aplikasi M-Banking.

ATM Link merupakan gabungan dari empat bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang lahir pada bulan Desember 2015. ATM Link dikelola bersama oleh BUMN dikarenakan untuk menghemat biaya operasional dan penghematan biaya transaksi bagi masyarakat pengguna ATM. Rini Soemarno pernah berencana transfer antar bank BUMN melalui ATM Link tidak dikenai biaya agar banyak nasabah yang tertarik untuk menabung di Bank BUMN. Akan tetapi, sayang seribu sayang impian Rini Soemarno hanya menjadi angan saja karena hanya mengecek saldo saja dikenai biaya. ()