Oleh: Salsabila Rahma Az Zahro
(Internship Advokat Konstitusi)
Peristiwa bencana alam di Indonesia memberikan dampak pada masyarakat dan lingkungan. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dalam kurun waktu 2020 telah terjadi 2.925 kejadian bencana alam. Menurut data tersebut pula, BNPB menyatakan bahwa bencana yang terjadi di Indonesia sepanjang tahun 2020 didominasi dengan bencana alam hidrometeorologi seperti banjir, banjir bandang, tanah longsor, angin puting beliung, kekeringan, hingga kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dari rincian data bencana hidrometeorologi, bencana dapat dibagi kembali dalam beberapa jenis. Menurut sumbernya, tercatat bahwa banjir telah terjadi hingga sebanyak 1.065 kejadian di sepanjang tahun 2020. Lalu ada angin puting beliung yang terjadi sebanyak 873 dan tanah longsor 572 kejadian. Disusul dengan karhutla sebanyak 326 kali, gelombang pasang dan abrasi dengan 36 kejadian, serta kekeringan yang terjadi sebanyak 29 kejadian di Tanah Air. Sedangkan untuk jenis bencana geologi dan vulkanologi, bahwa kejadian bencana gempa bumi telah terjadi sebanyak 16 kali dan 7 kejadian untuk peristiwa erupsi gunungapi. Dari berbagai banyak peristiwa bencana alam yang terjadi di Indonesia, menimbulkan banyaknya korban jiwa dan kerugian yang terjadi kepada masyarakat. Maka dari itu diperlukan sebuah jaminan konstitusional atas lingkungan hidup terhadap bencana alam di Indonesia.
Pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Ketentuan ini menjamin bahwa Hak Asasi atas Lingkungan Hidup menjadi kewajiban hukum bagi negara untuk sungguh-sungguh menjaga dan menjunjung tinggi hak rakyat agar dapat bertindak adil. Kemudian, menurut Pasal 33 Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Ketentuan ini menjelaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan dengan menggunakan sumber daya seminimal mungkin untuk mencapai kemakmuran sebesar-besarnya yang dapat dinikmati secara merata oleh seluruh rakyat
Kemudian, berdasarkan Pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM mempertegas mengenai hak atas lingkungan hidup, yaitu setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya, setiap orang berhak hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin, dan setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Indonesia sudah menganut prinsip konstitusi yang berwawasan lingkungan atau yang dipopulerkan oleh Jimly Asshidiqie yang dikenal dengan istilah “Green Constitution” atau Konstitusi Hijau. Mengenai Pasal 33 Ayat (4) UUD NRI 1945 yang menjelaskan mengenai perekonomian nasional yang didasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip berkelanjutan. Menurut Jimly, walaupun tidak terlalu jelas menekankan pembangunan berkelanjutan sebagai arah pembangunan ekonomi yang didasarkan pada konsep pembangunan yang berkelanjutan, namun hal tersebut berkaitan dengan kondisi kelestarian lingkungan hidup yang kini memprihatinkan, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia sebagai the supreme law of the land telah membuat gagasan dasar mengenai kedaulatan lingkungan.
Saat ini terdapat banyak isu lingkungan hidup karena adanya beberapa pasal kontroversial yang muncul dalam UU Cipta Kerja yang menghapus, mengubah, dan menetapkan aturan baru terkait perizinan berusaha yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Isu yang menjadi sorotan saat ini adalah Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal). Maka dari itu diperlukan adanya jaminan konstitusional terhadap lingkungan hidup agar tidak terjadi bencana alam yang disebabkan karena campur tangan manusia pada lingkungan. Tiap orang mempunyai hak atas lingkungan, maka harus ada upaya penanggulangan memenuhi keberlakuan hak tersebut. Hak ini dikaitkan dengan beberapa prinsip-prinsip penataan dan penegakan hukum lingkungan yang terdiri dari prinsip substansi hukum lingkungan, prinsip proses, dan prinsip keadilan.
Pertama, prinsip substansi hukum lingkungan menjadi sebuah dasar pertimbangan bagi hakim dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara lingkungan hidup yang terdiri dari beberapa prinsip seperti prinsip pencegahan bahaya lingkungan, prinsip kehati-hatian, prinsip pencemar membayar serta prinsip pembangunan berkelanjutan. Kedua, prinsip proses yang berguna untuk memastikan berjalannya proses penataan dan penegakan hukum lingkungan yang baik. Ada beberapa prinsip proses yaitu prinsip pemberdayaan masyarakat, prinsip pengakuan terhadap daya dukung dan keberlanjutan ekosistem, prinsip pengakuan hak masyarakat adat dan masyarakat sekitar dan prinsip daya penegakan. Ketiga, prinsip keadilan untuk mempertimbangkan prinsip keadilan lingkungan yang terdiri dari prinsip keadilan antar generasi, prinsip pembagian beban tanggung jawab bersama secara proporsional dan prinsip keadilan pemanfaatan sumber daya.
Terkait dengan prinsip penataan dan penegakan hukum lingkungan, pemerintah seharusnya mengetahui permasalahan terhadap substansi yang terdapat di dalam UU PPLH agar tidak menyebabkan dampak negatif terhadap lingkungan dan bisa menyebabkan bencana bagi masyarakat. Dikarenakan adanya ketentuan dalam UU PPLH sebagai peraturan yang mendukung penanganan terhadap lingkungan dan bisa menanggulangi berbagai permasalahan lingkungan akibat bencana alam. Ketentuan ini memperhatikan berbagai aspek yang dinilai menjadi tujuan utama pembentukan peraturan perundang-undangan dan bukan lagi menciptakan kodifikasi bagi norma-norma dan nilai-nilai kehidupan yang sudah mengendap dalam kehidupan masyarakat, akan tetapi tujuan utama pembentukan peraturan perundang-undangan itu untuk menciptakan perubahan dalam kehidupan masyarakat. Selain itu, juga memperhatikan unsur lingkungan sebagai aspek sosialnya, hal ini dijabarkan dengan kebijakan lingkungan dengan tujuan yang ingin dicapai untuk menciptakan lingkungan yang baik dan sehat, yang diciptakan oleh Pemerintah dengan disertai tindak lanjut pengarahan dengan cara bagaimana penetapan tujuan dapat dicapai agar ditaati masyarakat umum.
Daftar Pustaka
BNPB, 2020, Sebanyak 2.925 Bencana Alam Terjadi Pada 2020 di Tanah Air, Bencana HidrometeorologiMendominasi,https://www.bnpb.go.id/berita/sebanyak-2-925-bencana-alam-terjadi-pada-2020-di-tanah-air-bencana-hidrometeorologi-mendominasi. Diakses pada 23 Februari 2021.
Disampaikan pada saat memberikan Kuliah Hukum dan Konstitusi pada Program Paskasarjana Program HTN Universitas Indonesia pada Tahun 2009.
Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-undangan Proses dan Teknik Pembentukannya I, Jakarta: Kanisius, 2007, hlm. 2.
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 36/KMA/SK/II/2013.
()