Oleh : Zauzani Ocha
Internship Advokat Konstitusi
Mahkamah Kontitusi (MK) adalah suatu lembaga yang baru terbentuk dengan adanya ide Constitunional Court dalam amandemen konstitusi yang di adopsi oleh MPR pada tahun 2001, hal ini dikarenakan sebelumnya kewenangan pengujian Peraturan Perundang-undangan hanya diberikan kepada Mahkamah Agung (MA) sebagai satu-satunya lembaga dalam kekuasaan yudikatif saat itu, tetapi pada perkembangannya terjadi kekurangan penanganan judicial review, dengan itu pada tahun 2003 MK resmi lahir dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Meskipun telah lahirnya MK kedalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, kewenangan yang dimiliki MA mengenai judicial review pun masih tetap ada. Akan tetapi, terdapat dualisme pemisahan kewenangan judicial review yang dimiliki keduanya, yakni MK berwenang menguji Undang-Undang (UU) Terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan MA berwenang menguji Peraturan Perundang-undangan dibawah UU, dimana hal ini justru menghadirkan kekaburan konsep kekuasaan kehakiman yang dianut Indonesia. Padahal jelas bahwa sejak tahun 1999, Indonesia telah memberlakukan sistem kekuasaan kehakiman satu atap.
Bedasarkan Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 telah dinyatakan bahwa “Mahkamah Kontitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar” sedangkan wewenang MA sendiri telah dinyatakan dalam Pasal 31 UU Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985 yaitu menguji atau menilai secara materiil Peraturan Perundang-undangan dibawah UU tentang suatu peraturan yang ditinjau dari materinya apakah bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi, dengan ini jelas bahwa UUD 1945 pun telah memberikan mandat secara langsung kepada MK untuk menguji UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Jika kita melihat dari segi kelembagaan pun MA diketahui membawahi sekitar 800 unit pengadilan, sedangkan MK tidak membawahi pengadilan. Alhasil pada tahun 2010 MK hanya menangani 300 perkara sedangkan MA dengan 800 unit pengadilan dibawahnya menangani sebanyak 5 juta perkara, perbandingan yang sangat timpang bukan? Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., M.H pun berpendapat, jika kewenangan pengujian materi peraturan dibawah UUD sepenuhnya diserahkan kepada MK, tentu beban MA dapat dikurangi, termasuk upaya menyelesaikan banyaknya tumpukan perkara yang dari waktu ke-waktu terus bertambah tanpa mekanisme penyelesaian yang jelas.
Perkara yang ditangani oleh MA setiap tahunnya bisa dikatakan melebihi kemampuan yang dimiliki. Hal ini tentu dapat menghambat proses judicial review yang tengah berlangsung di MA, mengingat MA adalah puncak dari peradilan yang berkaitan dengan tuntutan perjuangan keadilan bagi orang per orang ataupun subjek hukum lainnya. Di bawah MA terdapat empat lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer.
Dalam prespektif teori wewenang, teori politik hukum dan teori pengujian norma hukum, pilihan penyatuan kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan dibawah MK didasari oleh beberapa alasan yaitu untuk memberikan kepastian dan keadilan kepada masyarakat karena meminimalkan perbedaan penafsiran atau putusan yang saling bertentangan antara MA dan MK.
Pada tahun 2009 terdapat satu kasus pada pemilu legislatif tahun 2009 dimana putusan MK terkait Judicial review atas UU Nomor. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum anggota DPR,DPD dan DPRD yang menyatakan bahwa pasal 205,211, dan 212 UU dimaksud dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, sementara sebelumnya Pasal-pasal tersebut sudah dijadikan MA sebagai batu uji dalam perkara judicial review terhadap Peraturan Komisi Pemiliha Umum (PKPU) terkait dengan masalah penetapan calon legislatif terpilih, dari kasus ini pun jadi terlihat jelas bahwa putusan MA yang membatalkan PKPU menjadi kehilangan landasan hukum dan jadi tidak ada artinya sama sekali.
Dilihat dari segi praktis efisien dan efektivitas juga dapat dikatakan pengujian Peraturan Perundang-undangan di MA berjalan sangat tidak efektif, karena rata-rata perkara yang diselesaikan per-tahun antara 1-2 gugatan dan 3 perkara permohonan. Sebaliknya MK justru lebih produktif, karena hanya dalam waktu kurang lebih 1 tahun dapat menyelesaikan 22 perkara, serta hukum acara pengujian Peraturan Perudang-undangan di MK lebih terbuka dibanding dengan hukum acara pengujian Peraturan Perundang-undangan di MA.
Persidangan di MK pun telah menerapkan prinsip audi et alteram partem yaitu keterangan di dengarkan oleh para pihak di dalam persidangan, sedangkan proses persidangan dalam MA tidak menganut prinsip tersebut, dalam pengujiannya pun bersifat tertutup sehingga hanya dilakukan terhadap berkas pemohon dan berkas jawaban dari pihak termohon.
Pada praktik pelaksanaanya, secara hipotesis dapat timbul pertentangan subtantif antara MA dan MK. Dari awal pun alasan dari dibentuknya MK adalah karena kurang efektifnya MA menangani judicial review. Permasalahan yang demikian tentu dapat dihindarkan apabila Judicial rewiew itu dilaksanakan satu atap di MK. Sebab Judicial review merupakan sebuah cara untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan pemerintah atas berbagai produk hukum yang diciptakannya. Selain itu, judicial review merupakan sebuah praktik guarantee of constitution terhadap seluruh produk hukum. Oleh karena itu ada baiknya sistem pengujian Peraturan Perundang-undangan dibawah konstitusi diintegrasikan dibawah MK, dengan demikian masing masing Mahkamah dapat memfokuskan perhatian pada masalah yang berbeda, yaitu MA menangani persoalan keadilan dan ketidakadilan bagi warga negara,sedangkan MK menjamin konstitusionalitas keseluruhan Peraturan Perundang-undangan. Karena seperti yang kita ketahui pada dasarnya MK adalah the guardian of constitution. ()