Oleh: Ayu Naningsih
Selebriti Uya Kuya dan Pengacara Kamaruddin dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Julliana dari Gerakan Rakyat Anti Hoax (GERAH) dengan nomor laporan LP/5020/XII/2022/RJS tertanggal 22 Desember 2022.
Keduanya dilaporkan karena dinilai menyebarkan berita bohong atau hoax terkait pernyataan Kamaruddin di kanal Youtube milik Uya Kuya TV yang menyebut bahwa polisi hanya mengabdi kepada negara selama satu minggu, selebihnya polisi mengabdi kepada mafia.
“iya, terkait perkataannya bahwa polisi itu rata-rata mengabdi kepada negara cuma satu minggu, tiga minggunya mengabdi kepada mafia,” ungkap Julliana selaku pelapor. “ada flashdisk berisi video kanal Youtube Uya Kuya TV. Keterangan dua saksi dan print out sebundel berita online,” lanjutnya.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan adanya laporan tersebut. “iya betul ada laporan, kemarin Kamis (22/12) laporannya,” ungkap Nurma.
Uya Kuya dan Kamaruddin dinilai telah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoax, sehingga diduga melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 (2) UU ITE, Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 jo Pasal 207 KUHP.
Penyebaran Berita Bohong Menurut UU ITE
Berita bohong atau hoax merupakan informasi yang direkayasa atau dibuat-buat untuk menutupi informasi yang sebenarnya. Menurut Pasal 28 ayat (2) UU ITE berita bohong adalah “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, dan antargolongan (SARA).”
Pelaku yang melakukan penyebaran informasi bohong sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU ITE dapat dikenakan ancaman Pasal 45A ayat (2) UU ITE yang menyatakan “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” ()