Kasasi Ditolak, Vonis Mati Menanti

Oleh: Desi Fitriyani

Kasus pemerkosaan belasan Santri dengan pelaku Herry Wirawan saat ini telah sampai pada tingkat Kasasi. Pada tingkat ini, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan. Bak gayung bersambut, Kementerian Agama menghargai putusan tersebut dan berharap agar kasus serupa tidak terulang.

Sebelumnya, Pada pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri (PN) Bandung, jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Herry. Namun, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Kemudian, dilanjutkan dengan banding hingga akhirnya permohonan jaksa dikabulkan.

Adapun pasal yang menjerat Herry Wirawan adalah Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Dasar hukum hukuman mati terhadap kasus pemerkosaan terhadap anak 

Pelaku kejahatan seksual terhadap anak memang dapat dikenai hukuman mati. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Apakah ini merupakan babak akhir yang dapat ditempuh oleh Herry Wirawan?

Putusan kasasi merupakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap, oleh karena itu jika Herry Wirawan masih tidak puas dengan putusan kasasi, ia dapat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. ()