oleh: Muhammad Ridwan Jogi
Internship Advokat Konstitusi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampisus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyebutkan pihaknya bakal memproses Surya Darmadi, tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit di Riau yang merugikan negara Rp 78 triliun secara in absentia.
“In absentia, sudah proses,” kata Febrie, di Jakarta, Rabu (10/8/2022). Upaya ini dilakukan karena hingga saat ini penyidik belum dapat menghadirkan Surya Darmadi. Penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali terhadap Surya Darmadi.
Kejaksaan Agung telah mengirimkan surat pemanggilan itu ke alamat rumah Surya Darmadi di Jakarta, alamat kantor Duta Palma Group di Palma Tower di Jakarta Selatan dan tempat tinggalnya di Singapura.Belum lama ini Kementerian Urusan Luar Negeri Singapura memberikan pernyataan resmi yang menyebutkan bahwa Surya Darmadi tidak berada di Singapura.
Merespon hal itu, Febrie mengatakan pihaknya melalui Atase Kejaksaan di Singapura masih melakukan pembicaraan. Penyidik Jampidsus masih melakukan proses pencarian buronan Surya Darmadi.“Posisinya yang jelas penyidik masih mencari itu, namanya buron kan. Tidak di Singapura, tapi di tempat lain juga sedang dicari penyidik,” ungkap Febrie.
Menurut Febrie, persidangan in absentia akan digelar jika pihaknya tidak berhasil menghadirkan Surya Darmadi ke Indonesia. Ini juga terkait dengan batasan waktu proses penyidikan yang dilakukan penyidik Kejaksaan.
Ia menegaskan, mekanisme in absentia persidangan tidak akan menghilangkan kesempatan jajaran Kejagung untuk memulangkan Surya Darmadi ke Tanah Air. Karena, putusan persidangan tersebut menjadi kekuatan hukum lebih kuat untuk mengkestradisi terdakwa.
Selain itu, kata Febrie, persidangan in absentia juga tidak menghalangi Kejaksaan dalam upaya pemulihan aset. Justru, kerugian dari pihak Surya Darmadi apabila persidangan in absentia dilaksanakan.“Kalau sudah in absentia malah dia (Surya) yang rugi, dia kan tidak bisa melakukan pembelaan secara sempurna, in absentia kan kami sidangkan tanpa dia, tujuan kami adalah memang nanti akan kami rampas asetnya,” kata Febrie.
Ketentuan in absentia diatur dalam Pasal 38 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya”.
Selanjutnya pada penjelasan Pasal 38 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan: Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menyelamatkan kekayaan negara sehingga tanpa kehadiran terdakwa pun, perkara dapat diperiksa dan diputus oleh hakim.
Untuk diketahui, pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung pada Senin (1/8/2022) sebagai tersangka korupsi penyerobotan lahan sawit di Riau seluas 37.095 hektare. Dalam kasus tersebut, Kejagung juga telah menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rahman sebagai tersangka karena secara melawan hukum telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan hutan di Indragiri Hulu, Riau atas lahan seluas 37.095 hektare kepada Surya Darmadi.
Surya Darmadi disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Surya Darmadi juga disangkakan melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ()